Asik! 2024 PNS dan PPPK Dapat Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk, Inilah Besarannya Berdasarkan Golongan

Ilustrasi artikel Asik! 2024 PNS dan PPPK Dapat Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk, Inilah Besarannya Berdasarkan Golongan.--

Jika diasumsikan dalam sebulan terdapat 22 hari kerja, dengan pemotongan masa libur akhir pekan, maka besaran uang makan yang akan diterima oleh PNS berkisar antara Rp396 ribu hingga Rp550 ribu.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan beragam besaran uang makan saat lembur yang bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing.

BACA JUGA:Awas Gagal Lolos! BKN Beri Peringatan Penting Kepada Pelamar CPNS dan PPPK, Hindari Lakukan Ini

BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS Jika Kebijakan Tanpa Tunjangan 2024 Diterapkan

Selain itu,  Tahun 2024 akan membawa kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dengan tunjangan yang ada.

Pemerintah telah mengambil langkah proaktif untuk memberikan tambahan anggaran kepada PNS guna membeli suplemen yang meningkatkan daya tahan tubuh.

Keputusan ini tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023, di mana besaran tambahan anggaran akan ditetapkan sesuai dengan provinsi tempat PNS tersebut bertugas.

Tambahan ini merupakan dana bulanan yang diberikan di samping tunjangan lain yang sudah diterima, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Besaran Tunjangan Suplemen Bagi PNS Pada 2024 untuk 38 Provinsi di Indonesia

Besaran tunjangan ini berkisar antara Rp 18.000 hingga Rp 25.000 per orang per hari. Dengan perkiraan 22 hari kerja per bulan, setiap PNS akan menerima tambahan anggaran sebesar Rp 396 ribu hingga Rp 550 ribu per bulan.

Keputusan ini diharapkan memberikan dorongan tambahan bagi PNS untuk merawat kesehatan mereka dan mengonsumsi suplemen yang mendukung daya tahan tubuh.

Selain itu, ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan ASN yang berperan penting dalam administrasi negara.

Berita sebelumnya, Aturan baru Standar Biaya Masukan terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai berlaku tahun 2024.

Banyak ketentuan yang menggembirakan bagi bagi pegawai Golongan I, II, III dan IV dalam peraturan yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tersebut.

Sebut saja dalam PMK No 49 Tahun 2023 itu ada tambahan seperti tunjangan lembur, tunjangan makan lembur dan uang imun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan