Daftar Lengkap Gaji PNS Jika Kebijakan Tanpa Tunjangan 2024 Diterapkan

SUMATERAEKSPRES.ID - Wacana Single Salary (Gaji Tunggal) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)  pada 2024 kembali mencuat ke permukaan. Hal tersebut bahkan menjadi perbincangan hangat di kalangan politisi dan birokrat. Rencana perubahan besar ini muncul dari pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dihadirkan sebagai agenda prioritas pemerintah untuk tahun 2024. Melansir rbtv.disway.id Menurut Suharso Monoarfa, rencana implementasi sistem Single Salary ini akan melibatkan perubahan pada skema penggajian PNS serta memasukkan sistem pensiun ASN dalam konteksnya. Pengumuman ini dibuat di hadapan Komisi XI DPR RI, mengundang perhatian para anggota legislatif dan berbagai pemangku kepentingan. BACA JUGA : 5 Tips Agar Lolos Tes SKB Pada Seleksi CPNS dan PPPK Sejarah Single Salary sebenarnya bukanlah hal yang baru dalam ranah birokrasi Indonesia. Pada tahun 2014, beberapa tokoh terkemuka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggulirkan ide ini. Sebagai solusi potensial untuk meringankan beban anggaran negara yang selama ini digunakan untuk membayar gaji PNS. BACA JUGA : Perbedaan Gaji PPPK dan PNS, Simak Baik-Baik Berapa Besarannya Mereka meyakini bahwa sistem Single Salary dapat meminimalisir praktik-praktik korupsi dan memberikan insentif kepada PNS untuk lebih produktif. Konsep utama dari Single Salary adalah pengenalan sistem grading (penggolongan) yang akan menentukan besaran gaji yang diterima oleh seorang PNS. Grading ini mencakup berbagai aspek seperti posisi jabatan, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan yang diemban oleh PNS tersebut. Hasilnya, PNS dengan jabatan yang sama bisa saja mendapatkan gaji yang berbeda, berdasarkan penilaian mereka. Dalam Single Salary System, total penghasilan PNS akan dibagi ke dalam berbagai grade, mulai dari grade 1 hingga grade 17, dengan masing-masing grade terdiri dari step satu hingga step 10. Namun, rencana ini juga menghapus golongan I, II, III, dan IV, menggantinya dengan golongan baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Administrasi (JA). Golongan dalam Single Salary System adalah sebagai berikut:

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):

JPT-I sebesar Rp39.365.146 JPT-II sebesar Rp37.490.615 JPT-III sebesar Rp35.705.348 JPT-IV sebesar Rp34.005.093

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan