PPPK Makin Lega, Berikut 7 Hak Kesejahteraan yang Bakal Diterima Dalam UU ASN
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Hak dasar PPPK dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan pada Selasa, 3 Oktober lalu membuat lega. Hal ini memberikan jaminan yang lebih kuat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam UU ini, terdapat beberapa poin yang menggaransi kesejahteraan PPPK dengan mengakui kesetaraan hak antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal 21 UU ASN menjadi inti dari kesetaraan hak ini. Pasal tersebut mengatur mengenai hak dan kewajiban yang sama antara PNS dan PPPK. Dalam Ayat 1 Pasal 21, dinyatakan bahwa "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel." BACA JUGA : Anda Lulus CPNS dan PPPK 2023, Segini Jumlah Gaji yang Bakal Diterima Adapun, terdapat tujuh jenis penghargaan dan pengakuan yang diakui, yaitu: 1. Penghasilan: Gaji atau Upah. 2.Motivasi: Finansial dan/atau Nonfinansial. 3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu. BACA JUGA : 8 Hal Penting Penentu Kelulusan Administrasi Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023 4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Jaminan pensiun, dan Jaminan hari tua. 5. Lingkungan kerja: Fisik dan/atau Nonfisik. 6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier, dan/atau Pengembangan kompetensi. 7. Bantuan hukum: Litigasi dan/atau Nonlitigasi. Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ASN yang baru adalah adanya pensiun bagi PPPK yang sebelumnya tidak memiliki jaminan pensiun.