Anda Lulus CPNS dan PPPK 2023, Segini Jumlah Gaji yang Bakal Diterima
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Besaran gaji lulus CPNS dan PPPK 2023 akan anda dapatkan dari artikel ini. Dalam waktu dekat, peluang untuk menjadi seorang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2023 akan terbuka. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan bahwa tahap seleksi akan dimulai pada 17 September mendatang. Seleksi CASN akan mencakup penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah posisi yang tersedia dalam seleksi tahun ini mencapai 572.496 formasi, baik untuk pemerintah pusat maupun daerah. Kemudian, bagi mereka yang berminat mendaftar, penting untuk memahami besaran gaji yang akan mereka terima jika berhasil lulus seleksi. Selain itu, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan rencana kenaikan gaji sebesar 8% untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. BACA JUGA : Dapat Pensiun. Kabar Baik Untuk PPPK Se-Indonesia. Ini Skemanya Keputusan ini bukan hanya berlaku untuk PNS, tetapi juga berdampak pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini sedang berupaya menyusun aturan baru terkait kenaikan gaji dan penyediaan dana pensiun untuk PPPK. Dengan begitu, berikut adalah rincian besaran gaji yang akan berlaku sesuai peraturan pemerintah: BACA JUGA : 8 Hal Penting Penentu Kelulusan Administrasi Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Gaji PNS saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.Berikut adalah besaran gaji PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II: Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III: Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
- Golongan IV: Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200