Didakwa Korupsi Uang Perusahaan, JPU Tuntut Terdakwa Budi juga Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp2,6 Miliar
TUNTUTAN: JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutan terhadap terdakwa Budi dan Laurencius, atas kasus dugaan korupsi di PT BMU anak perusahaan PT SB. FOTO: NANDA/SSUMEKS--
BACA JUGA:Otak Perampokan Residivis 2 Kasus Yang Sama, Suwitno Otak Perampokan Toko Emas Fateha di PALI
Setelah menjalani pemeriksaan 7 Juni 2023 sedari pagi, malamnya Budi dan Laurence ditahan ke Rutan Kelas I Palembang.
Dalam persidangan terungkap uang pembayaran pengangkutan semen kepada CV Sumber Semen Mandiri (SSM) yang merupakan pihak ketiga, digunakan untuk keperluan lain dan keperluan pribadi kedua terdakwa.
Terdakwa Budi oktarita menarik uang dari rekening PT BMU, melalui cek yang ditandatangani oleh terdakwa Laurence selaku atasannya sebesar Rp1,6 miliar lebih secara tunai.
Uang tesebut tidak dibayarkan kepada PT SSM, tapi langsung ditransfer ke rekenig pribadi milik terdakwa budi.
BACA JUGA:Cegah Peserta Titipan, Wawancara by Aplikasi, BKN Siapkan Tempat dan Komputer untuk Tes CPNS
BACA JUGA:Korupsi Rp1,9 M, Kembali Rp733 Juta, Perkara Belanja Dana Hibah Bawaslu Prabumulih
Uang tersebut digunakan untuk menutupi piutang macet dari konsumen PT BMU sebesar Rp977 juta lebih.
Tujuannya, menutupi piutang macet PT BMU supaya keuangan terlihat baik.
Selain itu uang tersebut digunakan untuk membuka usaha lain, tanpa melapor ke PT Semen Baturaja sebagai induknya.
Yakni untuk jual beli saham atas nama pribadi terdakwa budi oktarita, sekaligus untuk membeli managemen employ stok and program di bursa efek sebesar Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Tak Batalkan Putusan MK, Prabowo-Gibran Aman, MKMK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman
BACA JUGA:Deteksi Benda Sejauh 3 meter, Kurang dari 50 Sentimeter Bersuara ‘Stop’
Dan dari usaha tersebut terdakwa mengalami kerugian
Terdakwa Budi juga mengikuti proyek pemerintahan sebesar Rp400 juta.
Membuat usaha angkutan semen melalui koperasi PT BMU yang dibentuk awal 2017, dengan modal 800 juta untuk membeli 3 unit mobil.
Lalu, terdakwa juga membuka bisnis besi bekas, dengan kontrak pembelian besi bekas senilai Rp630 juta yang juga tidak jelas. (nsw)