Didakwa Korupsi Uang Perusahaan, JPU Tuntut Terdakwa Budi juga Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

TUNTUTAN: JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutan terhadap terdakwa Budi dan Laurencius, atas kasus dugaan korupsi di PT BMU anak perusahaan PT SB. FOTO: NANDA/SSUMEKS--

Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

BACA JUGA:Dua tersangka Korupsi Distribusi Semen oleh PT BMU, Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Segera Disidang

BACA JUGA:Kejati Periksa Vice President Internal Audit PT Semen Baturaja, Terkait Dugaan Korupsi PT BMU

Atas dakwaan tersebut, kedua tersangka menyatakan akan melakukan pembelaan (pleidoi) dalam sidang selanjutnya.

"Kami akan ajukan pleidoi, Yang Mulia," jawab terdakwa Laurencius dan Budi, bergantian.

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih.

Terdakwa bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sama serta melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.

BACA JUGA:Kejati Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi PT BMU Terus Bergulir

BACA JUGA:Bank Mandiri Support Penuh Materi-Pelari

Perkara ini sendiri bergulir sejak program pemerintah dalam hal bersih-bersih BUMN.

Dari hasil audit, ditemukan kejanggalan dan dilaporkan ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pengusutan.

Setelah melakukan serangkaian pengumpulan keterangan barang bukti dan keterangan, Pidsus Kejati Sumsel menaikkan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kemudian menetapkan tersangka 2 orang tersangka, Budi Oktarita dan Laurence Sianipar.

BACA JUGA:Tragis! Seorang Pria Gangguan Jiwa jadi Korban Kebakaran di Gang Famili Setia, Begini Kondisinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan