Didakwa Korupsi Uang Perusahaan, JPU Tuntut Terdakwa Budi juga Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp2,6 Miliar
TUNTUTAN: JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutan terhadap terdakwa Budi dan Laurencius, atas kasus dugaan korupsi di PT BMU anak perusahaan PT SB. FOTO: NANDA/SSUMEKS--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Lanjutan sidang kaus dugaan penyimpangan distribusi semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) anak perusahaan PT Semen Baturaja, memasuki agenda tuntutan.
JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Budi Oktarita dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 Bulan, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kabag Keuangan PT BMU periode tahun 2016-2017 itu juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,6 miliar sebagai uang kerugian negara.
"Jika tidak dibayarakan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tegas JPU Herman SH MH, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (7/11).
BACA JUGA:Begini Cara PT SB Bersih-Bersih Internal
BACA JUGA:Internal PTSB Endus Penyimpangan
Pada sidang yang dipimpin hakim Sahlan Effendi SH MH, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, Ir Laurence Sianipar selaku Direktur PT BMU periode April 2016 sampai Januari 2018.
JPU menuntut terdakwa Laurence Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU Kejati Sumsel, tuntutan yang dibacakannya menyatakan kedua terdakwa telah terpenuhi sebagaimana dakwaan JPU.
"Perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," jelas JPU Herman.
BACA JUGA:Saksi Ahli Temukan Penyimpangan 2 Cek Senilai Rp2,6 Miliar di PT BMU
"Terdakwa juga secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan PT Semen Baturaja mengalami kerugian keuangan negara," tambahnya.
Sehingga JPU berpendapat, jika perbuatan kedua terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan harus dipertanggung jawabkan secara pidana.