Tak Batalkan Putusan MK, Prabowo-Gibran Aman, MKMK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman
--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Anwar dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua MKMK, Prof Jimly Ashiddiqie, tadi malam.
Dalam putusan tersebut, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam pekara perselisihan hasil pemilu.
Baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, maupun pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Sebab, dikhawatirkan jika dia ikut mengadili, berpotensi timbulnya benturan kepentingan.
BACA JUGA:MKMK Putuskan Pemberhentian Anwar Usman, Imbas Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Selain itu, kata Jimly, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri, atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi, sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.
Tamat sudah karier ipar Presiden Joko Widodo itu. Namun, sejumlah pihak menilai putusan MKMK itu berwajah dua. Dalam satu sisi putusan itu fungsional alias bisa dijalankan, namun juga dianggap berkompromi.
Jimly mengakui sanksi pemberhentian dari ketua sebagai titik moderat. Dia beralasan, jika diberhentikan, maka Anwar Usman wajib diberi hak pembelaan melalui MKMK Banding sesuai ketentuan.
Padahal, kelembagaan MKMK Banding juga belum dibentuk. Imbasnya, bisa menciptakan ketidakpastian hukum. "Membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti," ujarnya, tadi malam. Sementara, pemilu pudah di depan mata. Yang proses tahapannya membutuhkan kepastian hukum.
Jika tidak, bisa menghancurkan kredibilitas pemilu. Jimly berharap, putusan MKMK bisa menjadi jalan keluar. "Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Yang melegakan, pemberhentian terhadap Ketua MK tidak berimplikasi terhadap putusan yang diambil sebelumnya terhadap gugatan usia capres dan cawapres yang salah satunya meloloskannya usia di bawah 40 tahun bisa jadi capres atau cawapres dengan syarat pernah dan sedang menjadi kepala daerah.