Turunkan APK dengan Alat Khusus
MELANGGAR: Bawaslu dibantu Satpol PP OKI menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di seluruh kecamatan yang dinilai melanggar. FOTO: NISA/SUMEKS--
KAYUAGUNG - Berbagai jenis Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai titik di Jl Lintas Timur diturunkan paksa oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Pol PP OKI. Bahkan untuk APK yang belum bisa dijangkau pihaknya akan menggunakan alat khusus untuk menurunkannya. Penertiban dilakukan sejak Senin (23/10)
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengungkapkan, kalau APK yang tinggi harus menggunakan alat khusus menurunkannya. Petugas kesulitan utuk menurunkan APK yang posisinya tinggi. ‘’Kami akan tetap menurunkan APK siapapun yang melanggar,"terangnya.
Ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan. Hal ini lantaran banyak sekali APK yang melanggar. ‘’Kita sudah tiga kali mengirimkan surat kepada parpol untuk menurunkan APK tersebut tapi masih banyak yang belum diturunkan. Jadi kami bergerak dan ada ratusan yang diturunkan,"bebernya.
Ada puluhan petugas yang melakukan penertiban ini. Nantinya soal APK ini diserahkan dengan Pol PP, para bacaleg bisa mengambil APK di di Dinas Sat Pol PP.
Sementara itu, Kasat Pol PP OKI Rayendra Abadi mengatakan, pihaknya akan menyisir ke seluruh kecamatan untuk menertibkan APS yang melanggar. Ini berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang ketertiban umum. ‘’Beberapa spanduk, poster dan baleho kami lihat memang ada yang melanggar ketentuan," imbuhnya.
Rayendra menjelaskan, bagi pihak yang melanggar, pihaknya akan melakukan penertiban dengan mengamankan APS nya. ‘’Tidak ada APS yang dirusak dan apabila ada pihak parpol maupun caleg, ingin mengambil APS tersebut, kami persilahkan untuk datang ke kantor Sat Pol PP,’’ ujarnya. (uni)