https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aslinya Ongkos Haji Bukan Naik, tapi Subsidi Nilai Manfaat Dikurangi menuju Istithaah dan Berkeadilan

  OKI, KORANSUMEKS.COM-Mengapa syarat wajib haji harus Istitha'ah. Pengertian Istitha'ah syarat wajibnya pelaksanaan ibadah haji bagi mereka yang mampu atau sanggup dalam hal finansial, fisik dan sebagainya. Apabila seseorang belumlah sampai pada tahapan Istitha'ah, maka dengan sendirinya ibadah haji menjadi tidak wajib atas dirinya. Haji juga itu merupakan identitas paripurna umat Islam karena memang menjadi rukun terakhir yang harus dilakukan oleh kaum muslimin yang mampu dan mendapatkan panggilan dari Allah swt. Panggilan dari Allah untuk berhaji di tujukan kepada ummat Islam yang mampu (istitha'ah) dan bukan ditujukan kepada orang kaya atau miskin tetapi kepada yang mampu untuk melaksanakan ibadah haji. BACA JUGA : Kemenag Ungkap Alasan Naiknya Usulan Biaya Haji, Ternyata Karena Ini.. BACA JUGA : Harga Pupuk Non Subsidi Cekik Leher Itu merupakan panggilan istimewa ada yang miskin tapi di mampukan Allah untuk berhaji dan ada yang kaya raya tapi tidak dapat hidayah Allah untuk berhaji berarti ia tidak di mampukan Allah. Ada yang miskin dan ada yang kaya mau berhaji tapi tertunda karena halangan karena sesuatu dan lain hal dan itu merupakan hak prerogatif Allah Swt Semuanya itu tergantung niat dan sesuai dengan amal perbuatan kita Apa arti bacaan talbiyah? Labaikallah humma labaik3x doa apa? Artinya : 1. Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. 2. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Ya Allah 3. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. ya Allah Untuk Menghindari Fitnah dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Pemerintah sudah sejak lama transfaransi terkait Dana Setoran Awal Jemaah Haji dan masyarakat harus mengetahui Cara Cek Virtual Account BPKH Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah membuat layanan virtual account (VA) bagi para calon jamaah haji. Melansir dari laman BPKH, Virtual Account adalah rekening bayangan jemaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat dan haji. BACA JUGA : Ada Bansos Rp2 Juta untuk Anak SMA, Syaratnya.. BACA JUGA : Sulit Bangkit karena Duit Nomor Virtual Account diterbitkan dan dikelola oleh BPKH serta diberikan ketika jemaah haji menyetorkan setoran awal biaya haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Rekening virtual ini juga digunakan untuk melihat saldo dan mutasi atas dana haji masing-masing jemaah baik pokok maupun imbal hasilnya. Saldo yang ada di account tersebut dapat digunakan sebagai pengurang nilai pelunasan pada saat Jemaah melakukan pelunasan. Layanan ini dibuat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Pasalnya, BPKH sebagai instansi pemerintah bertanggung jawab dalam mengelola keuangan haji. Melalui website va.bpkh.go.id 1.Kunjungi laman va.bpkh.go.id 2.Masukkan Nomor Virtual Account/Nomor Porsi 3. Masukkan Tanggal Lahir 4. Masukkan Kode Captha 5. Klik Proses Melalui Aplikasi NMVA Mobile Instal aplikasi NMVA atau BPKH VA di playstore 1. Register atau Daftar menggunakan nomor HP (HP bisa WA) jika belum memiliki akun 2. Pilih menu nilai manfaat ke menu NMVA 3. Isi Tanggal Lahir 4. Lengkapi data Nomor Porsi/No. Validasi/No. VA 5. Klik Cari Itulah beberapa cara untuk cek Virtual Account BPKH. (InfoHajiCentre) Masyarakat jangan kaget Selama ini biaya Murni Naik Haji Tanpa Subsidi dari Pemerintah sebenar nya Tahun 2022 sebesar 98.893.393 juta dan Tahun 2023 di usulkan naik Rp. 514.888 Ribu Menjadi Rp98.893.909 Juta BACA JUGA : Perketat Pengamanan Tempat Ibadah BACA JUGA : Kue Keranjang, Kue Khas Imlek yang Dianggap Bawa Simbol Kebahagiaan Dengan Rincian sebagaimana berikut ini: Biaya Murni Haji 2023 Non Subsidi Masuk Ke Arab Saudi sebesar 98.893.909 Juta Tahun 2023 Biaya Haji dengan komposisi sebesar70 persen di bebankan ke jemaah sebesar Rp69.193733 juta dan di Tanggung Pemerintah dari Nilai Menfaat Rp29.700.175 Juta Biaya Murni Non Subsidi Masuk Ke Arab Saudi biaya Haji 2022 sebesar 98.893.395 juta Tahun 2022 biaya Haji dibebankan ke jemaah sebesar 59,46 persen atau sebesar 40 juta, dari nilai Menfaat ditanggung Pemerintah sebesar 40,54 persen Selisih kenaikan biaya Murni Masuk Ke Arab Saudi Non Subsidi Pemerintah Sebesar  514.888,02 Juta Biaya Haji Tahun 2022 sebesar 39,8 Juta di tahun 2023 sebesar 69 juta dengan jumlah selisih kenaikan sebesar 29.2 juta berarti Naik 30 Persen, Usul ini di sampaikan menteri agama dalam rapat komisi VIII DPR RI Hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 di Senayan Jakarta Untuk memberi rasa nilai keadilan ke pada seluruh jemaah haji yang masuk daftar tunggu tahun tahun yg akan datang, semua harus memahami biaya yang sesungguhnya. Kalau di subsidi terus beban pemerintah bertambah berat untuk menutupi kekurangannya di tahun tahun akan datang Memilih Tidak Populer Demi Lindungi Hak Nilai Manfaat Seluruh Jemaah Haji yang masih dalam Daftar Tunggu yang cukup panjang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan bahwa pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M. Komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM) dihitung secara lebih proporsional. “Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri kepergian, tidak tergerus habis, Pemanfaatan dana nilai manfaat sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 terus mengalami peningkatan. Berikut perkembangan BPIH 2010-2022: (sumber data: Paparan BPKH pada Media Briefing, 19 Januari 2023) 1. Tahun 2010: Nilai Manfaat 4,45 juta (13%): Bipih 30,05 juta (87%) = 34,50 juta 2. Tahun 2011: Nilai Manfaat 7,31 juta (19%): Bipih 32,04 juta (81%) = 39,34 juta 3. Tahun 2012: Nilai Manfaat 8,77 juta (19%): Bipih 37,16 juta (81%)= 45,93 juta 4. Tahun 2013: Nilai Manfaat 14,11 juta (25%): Bipih 43 juta (75%)= 57,11 juta 5. Tahun 2014: Nilai Manfaat 19,24 juta (32%): Bipih 40,03 juta (68%) = 59,27 juta 6. Tahun 2015: Nilai Manfaat 24,07 juta (39%): Bipih 37,49 juta (61%) = 61,56 juta 7. Tahun 2016: Nilai Manfaat 25,40 juta (42%): Bipih 34,60 juta (58%) = 60 juta 8. Tahun 2017: Nilai Manfaat 26,90 juta (44%): Bipih 34,89 juta (56%) = 61,79 juta 9. Tahun 2018: Nilai Manfaat 33,72 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 68,96 juta 10. Tahun 2019: Nilai Manfaat 33,92 juta (49%): Bipih 35,24 juta (51%) = 69,16 juta 11. Tahun 2022: Nilai Manfaat 57,91 juta (59%): Bipih 39,89 juta (41%) = 97,79 juta 12. Tahun 2023: Nilai Manfaat 29,70 juta (30%): Bipih 69,19 juta (70%) = 98,89 juta (usulan) Dari data tersebut, diketahui bahwa pada tahun 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih 87%. Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019). Karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%. "Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelasnya. Nilai manfaat, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. Apalagi, kinerja BPKH juga masih belum optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat ideal. Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan NM masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027. "Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat habis pada 2027 sehingga jemaah 2028 harus bayar full 100 persen. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," urainya. Untuk itulah, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menteri Agama saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%). "Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Menteri Agama lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," tegasnya. "Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amiin," tandasnya.(uni/ril)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan