https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Jerat UU ITE Admin Medsos Tawuran

*Tiap Genk Punya ‘Mimin’

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan, pada peristiwa tawuran di 14 Ulu itu, ada 2 korban.

Korban meninggal dunia atas nama M Fiki (16) dan korban Egi yang mengalami luka bacok.

"Dari kejadian sekitar pukul 03.00 WIB, 1 Juni 2023, kami berhasil mengungkapanya dalam waktu 1x24 jam," tuturnya, kemarin.

Harryo menegaskan, salah satu tersangka tindak pidana yang berhasil ditangkap ini, adalah aktor intelektual dari serangkaian tindak pidana yang terjadi sebelumnya.

"Inisialnya RF (Reza Fahlevi), panggilannya Eja," katanya. BACA JUGA : Jerat UU ITE Admin Medsos Tawuran

"Tahun 2022, dia terlibat kejadian sama di kawasan Kambang Iwak, yang korbannya juga meninggal dunia," urai Harryo.

Data SumateraEkspres.id, korban itu Rafli (16), pelajar yang tewas terkapar di Jl Merdeka, pada Agustus 2022.

"Tahun 2023 ini juga, DPO kasus tawuran di Jl Demang Lebar Daun. Korbannya juga meninggal dunia," tambah Harryo.

Data SumateraEkspres.id, korban itu Farel Anggara Putra (19), tewas dengan luka bacokan sekujur tubuh pada 15 Januari 2023.

Pada 1 Juni 2023 ini, Reza Fahlevi alias Eja terlibat juga kejadian serupa di 14 Ulu, Kecamatan SU II. Korban yang meninggal dunia, M Fiki (16) dan korban terluka bacok Egi.

"Tersangka ini sebagai pentolan. Karena di lingkungan mereka, termasuk disegani," ungkap Harryo, alumni Akpol 1996.

Lanjut Harryo, modus operandi tindak pidana tawuran ini berawal dari komunikasi media sosial Instagram. Tiap kelompok punya ‘mimin’ medsos.

Peran masing-masing tersangka (admin IG) membuat yang lainnya terbujuk rayu melakukan kegiatan penyerangan secara bersama-sama kepada kelompok tertentu.

"Saat ini arahnya sudah bukan orang per orang. Tapi sudah kelompok Ulu dan Ilir," beber Harryo, yang pernah menjabat Direktur Reskrimsus Polda Bangka Belitung.

Jadi ke depan, pihaknya akan coba kembangkan kembali. Peristiwa-peristiwa yang lain, menjelang kejadian 1 Juni 2023 ini.

"Kami bisa melakukan penekanan tindak pidana ataupun kejadian-kejadian kriminalitas, khususnya terkait tawuran," imbuhnya.

Harryo menyesalkan tawuran ini sudah menjadi dinamika yang berulang di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

"Kami mengimbau para orang tua dan rekan-rekan media, tolong sampaikan kepada masyarakat.

Jangan sampai terbujuk rayu media sosial, untuk ikut tawuran," pintanya, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, dan Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti.

Terkait 2 tersangka yang masih DPO (Bagas dan Faldo), Harryo menyatakan akan menyebar foto-fotonya.

"Karena 2 DPO ini juga punya andil yang sangat penting terhadap kejadian maupun peristiwa yang terjadi," cetusnya.

Dimana dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi lain, serta penyelidikan, DPO Bagas yang disangkakan membacok korban Egi.

Dengan akan disebarkannya foto kedua DPO itu, sehingga bisa membuat efek jera kepada tersangka itu maupun efek jera kepada masyarakat, khususnya oknum pemuda dan pelajar yang ingin melakukan hal sama. Merencanakan tawuran," ulasnya.

Harryo menambahkan, dia sudah menyebutkan bahwa sebelumnya ada komunikasi melalui Instagram. Bujuk rayu untuk mengajak tawuran.

"Adminnya (Eja) sudah kami amankan. Mungkin nanti akan kami lapiskan (jeratan hukumannya) dengan UU ITE," tegasnya. (Air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan