P-19, Penyidik Siber BAP Tambahan Pelapor-Saksi Kasus Penistaan Agama

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Usai JPU kembalikan berkas, penyidik Subdit V Siber Polda Sumsel bergerak cepat dalam penyidikan kasus penistaan agama. Dalam hal ini, kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan tersangka Selebgram /Tiktoker Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee. Seperti sepanjang Rabu, 31 Mei 2023 kembali memanggil pelapor dan sejumlah saksi guna BAP tambahan sesuai petunjuk jaksa. "Benar, klien kami tadi  BAP tambahan, ada petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas sebelum pelimpahan ke pengadilan,' ungkap Sapriadi, kuasa hukum pelapor.

BACA JUGA : INGAT! PNS Wanita Tidak Boleh jadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat. Ini Peraturan-nya!
Pertanyaan di BAP tambahan menurut Sapriadi lebih kepada penekanan dan penegasan dari pelapor dan saksi-saksi. Yakni dalam hal maksud dan tujuannya melaporkan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama ini ke polisi. "Terkait substansi dalam perkara ini apakah klien kami melihat hal ini bisa menimbulkan suatu kebencian"
BACA JUGA : On Hands, Sumeks Sarapan Pertama
"Atau bahkan dapat memicu terjadinya permusuhan antar kelompok di masyarakat,' beber Sapriadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan