Keuntungan Rp15 Ribu, Vonis Lina 5 Tahun
*Jual Sabu 0,281 Gram
PALEMBANG – Terdakwa Lina Herawati, tidak bisa berkata-kata lagi, setelah terbukti bersalah memperjualkan narkoba. Padahal hanya Rp15 ribu, keuntugannya dari menjual sabu seberat 0,281 gram. Hukuman yang dijatuhkan kepadanya, terasa sangat memberatkannya.
BACA JUGA : Mayoritas Lagi Tidur, Panik Teriakan Kebakaran“Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa,” kata majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (16/5).
Terdakwa Lina, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan hakim tersebut, hanya 1 tahun lebih ringan dari tuntuan JPU Kejari Palembang M Faisal SH.
Terdakwa Lina, merupakan warga Lr Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. Dia ditangkap depan rumah kontrakannya, 9 November 2022 sekira pukul 19.30 WIB, karena menjual 1 paket sabu ternyata kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Menurut terdakwa, sabu yang dijualkannya itu milik Andry (DPO). (nsw/air)