https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terapkan Opsen Pajak dengan Insentif, Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan

BAYAR PAJAK : Wajib pajak (WP) membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Palembang II, kemarin (6/1). Pemprov Sumsel memastikan pelaksanaan opsen pajak tidak akan mengerek harga kendaraan bermotor, bahkan Pemprov Sumsel memberikan insentif atau diskon-foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan tak ada kenaikan pajak kendaraan di tahun 2025, setelah pelaksanaan opsen pajak. Bahkan pemprov akan memberikan insentif atau diskon untuk WP (wajib pajak). 

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengatakan, pelaksanaan pajak opsen ini sesuai ketentuan perundang-undangan. “Aturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025 berdasarkan penetapan Keputusan  Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 mengenai keringanan atau insentif terhadap pajak opsen,” ujarnya, kemarin. 

Jadi intinya keputusan ini, kata dia, pajak opsen berjalan dibarengi pemberian diskon sehingga pajak yang dibayar masyarakat untuk pajak kendaraan sama seperti tahun 2024 lalu. “Artinya tak ada kenaikan pajak, setelah pelaksanaan pajak opsen sesuai aturan UU," sampainya.

Elen menjelaskan,  insetif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meliputi keringanan 10 persen untuk pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor kepemilikan pribadi atau badan. Kemudian 40 persen pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah, serta  25 persen atas dasar pengenaan BBNKB. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemprov Sumsel Resmi Tiadakan Pajak Progresif Kendaraan Kedua Mulai Januari 2025

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tawarkan Insentif Pajak, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di 2025

"Dari simulasi kita atas keringanan ini, yang dibayar masyarakat maupun pelaku usaha tidak ada kenaikan sama sekali tahun 2025. Kita paketkan juga dengan perda yang sudah kita tetapkan tahun 2023. Mengenai pembebasan biaya BPNKB yang kedua dan bebas biaya pajak progresif yang ini sudah kita atur di Perda No 3/2023. Jadi yang mau beli kendaraan motor, mobil, motor silakan beli tidak ada kenaikan harga pajak," jelasnya.

Langkah ini, kata Elen, untuk mneyesuaikan kondisi perekonomian dimana usaha masih mendapatkan tantangan biaya yang masih cukup tinggi. Oleh karena itu sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, daerah sesuai dengan keundangan masing-masing agar memberikan keringanan pajak berdasarkan koridor yang ada.

"Memang akan ada sedikit pengurangan penerimaan daerah, tetapi yang penting  kegiatan usaha masyarakat tetap bisa berjalan. Jadi multiplier effect yang kita kejar tidak hanya sekadar pendapatan daerahnya," ujarnya. 

Ia menegaskan kebijakan yang diberikan ini, intinya bagaimana perekonomian Sumsel tetap tumbuh, berkembang sehingga kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Terkait efeknya terhadap pendapatan khususnya di sektor pajak kendaraan, secara perhitungan sekitar Rp200-an miliar lebih. Untuk menutupi pengurangan pendapatan dari sektor ini harus kreatif, cari sumber pendapatan yang lain. "Bisa juga dari BPKAD, Bapenda, dan OPD-OPD lain menyisir lagi potensi pendapatan daerah yang kita harus kejar," katanya.

BACA JUGA:Target PAD Meroket karena Opsen Pajak

BACA JUGA:Pajak Daerah Sumsel Over Target, Tembus Rp4,74 Triliun Lebih, 107,29 Persen dari Target

Sebagaimana arahan yang sudah disampaikan kepada kepala OPD, kemandirian fiskal saat ini masih di bawah sedang. Ukurannya adalah kalau PAD-nya masih di bawah  DBH dan sejenisnya, atau transfer pusat ke daerah, maka masih dianggap belum mandiri secara fiskal. 

"Beberapa upaya yang telah kita lakukan, selain menggali potensi PAD lebih baik, harapannya pelaksanaan opsen ini tetap ada peningkatan. Karena kalau opsen ini kan daerah kabupaten/kotanya ikut naik. Selain pendapatnya naik juga bisa menghitung langsung karena real time diterima," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan