Hadir Sebagai Saksi, Mantan Plt KPA Bawaslu Sumsel Bantah Terima Aliran Dana Hibah
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Salah satu Pejabat Bawaslu RI yang pernah menjabat sebagai Plt Kuasa Pengguna Anggaran Bawaslu Sumsel, Pakerti Luhur turut hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan Tipikor dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir 2020, Kamis 11 Mei 2023. Pakerti Luhur hadir guna memberikan keterangan untuk tiga terdakwa yang terjerat dalam kasus tersebut. Ketiganya hadir secara langsung dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus yang dengan Ketua Hakim Masrianti SH MH. Ketiga terdakwa yakni Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), kedua Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2021-2022) dan yang ketiga Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir). BACA JUGA : Tebus Tanah, Nenek Jual Sabu Dalam keterangannya, saat dicecar JPU Kejari Ogan Ilir, saksi membantah telah menerima aliran dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Apakah benar menurut keterangan Saksi sebelumnya, mengatakan Saksi menerima aliran uang dana hibah? "Saya tidak pernah menerimanya yang mulia," Singkatnya.