Honorer di Daerah Mulai Dirumahkan, Siapa Saja yang Terdampak dan Bagaimana Nasib Mereka
Honorer Dirumahkan Mulai Juli 2025! Ratusan honorer non-database dan tidak ikut seleksi PPPK mulai diberhentikan. Tapi bagi yang masuk R3 atau ikut seleksi, masih ada harapan jadi PPPK! Simak info lengkapnya. Foto:Illustrasi--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar tak mengenakkan kembali menghampiri para tenaga honorer di berbagai daerah.
Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) mulai memberlakukan kebijakan untuk merumahkan dan memberhentikan tenaga honorer.
Tentu saja, hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi honorer yang belum mendapatkan kepastian status pada seleksi PPPK 2024.
Satu area yang telah melakukan tindakan nyata adalah Kabupaten Simalungun.
BACA JUGA:Kabar Gembira! P3K Dosen dan Tenaga Kependidikan PTNB Bakal Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:BLK Disnakertrans Buka Pelatihan Magang ke Jepang, Utamakan Putra Daerah OKI
Melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, John Rinmansua Damanik, dikonfirmasi bahwa Pemkab Simalungun telah memberhentikan sebanyak 473 tenaga honorer per 1 Juli 2025.
Lalu, kategori honorer seperti apa yang terdampak kebijakan ini? Mari kita bedah lebih lanjut.
Kategori Honorer yang Diberhentikan: Siapa Mereka?
Berdasarkan keterangan dari Kepala BKPSDM Simalungun, tenaga kerja honorer yang dipecat adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tidak terdata di database BKN (non-database).
- Tidak terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK tahun 2024.
- Memiliki masa kerja belum mencapai 2 tahun.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Salurkan Bantuan Untuk WBP, Wujud Kepedulian Sosial
BACA JUGA:Songket Motif Biduk Cukit Khas OKI Siap Jadi Ikon Baru, Perpaduan Budaya dan Fashion Modern
