Honorer di Daerah Mulai Dirumahkan, Siapa Saja yang Terdampak dan Bagaimana Nasib Mereka
Honorer Dirumahkan Mulai Juli 2025! Ratusan honorer non-database dan tidak ikut seleksi PPPK mulai diberhentikan. Tapi bagi yang masuk R3 atau ikut seleksi, masih ada harapan jadi PPPK! Simak info lengkapnya. Foto:Illustrasi--
Kebijakan pemberhentian ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur mengenai penghapusan tenaga honorer.
BACA JUGA:PPPK Bukan Sekadar Status, Simbol Baru Integritas ASN di Era Modern
Pemkab Simalungun sendiri telah mengangkat 6.725 ASN PPPK dalam kurun waktu 2021-2025, menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan honorer sesuai regulasi.
Penting bagi para honorer di seluruh Indonesia untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak ketinggalan informasi krusial mengenai status kepegawaian Anda
