Sidang Kasus Pedamaran: Dua Saksi Ketakutan, Terdakwa Dikeluarkan
GIRING: Terdakwa Ro digiring petugas kejaksaaan dikembalikan ke sel tahanan usai menjalani persidangan di PN Kayuagung, Rabu (19/11).- Foto : Nisa/Sumeks-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Persidangan kasus penculikan disertai pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pedamaran bergulir di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Rabu (19/11).
Terdakwanya, berinisial Ro (19) sempat dikeluarkan dari ruang sidang dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut setelah dua saksi ketakutan.
BACA JUGA:Sempat Buron 4 Tahun, Buron Pelaku Pemerkosaan dan Curas Diringkus, Ini Tampangnya
Kedua saksi dimaksud adalah dua rekan sekolah korban. Setelah keduanya memberikan kesaksian, Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni dengan anggotanya, Nurjanah dan Danang Prabowo Jati akhirnya mengizinkan terdakwa yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah untuk masuk kembali guna melanjutkan persidangan.
Ibu korban berinisial M didampingi kuasa hukumnya Fachrurrozi tak berhenti menangis sepanjang persidangan.
Apalagi saat pakaian korban diperlihatkan, kepada wartawan seusai sidang dia meminta agar terdakwa dihukum mati.
“Saya ini kehilangan anak bagaimana perasaan seorang ibu yang kehilangan anak,"bebernya sembari mengusap air mata.
Dalam persidangan sendiri terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua korban, tapi tak digubris.
“Ini baru sidang perdana dan menghadirkan saksi dari korban, minggu depan juga masih mendengarkan keterangan saksi.
Kita siap mendampingi terdakwa juga melihat fakta-fakta persidangan nanti seperti apa,” kata Andi Wijaya, kuasa hukum terdakwa.
Kuasa Hukum Terdakwa, Andi Wijaya mengungkapkan, pihaknya akan siap mendampingi terdakwa juga melihat fakta-fakta dipersidangan.
Karena inikan baru sidang perdana dan menghadirkan saksi dari korban minggu depan agendanya juga masih mendengarkan saksi.
Jaksa Penuntut Umum Muhammaz Rezi Rivaldo dari Kejaksaan Negeri OKI mengatakan sidang sendiri agendanya pembacaan dakwaan.
