Tragis! Sidang Rosi Yanto, Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak di OKI, Siap Digelar Hadapi Pasal Berlapis
Rosi Yanto, tersangka kasus penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur hingga tewas, segera diadili di Pengadilan Negeri Kayuagung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejari OKI. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Perkembangan terbaru dalam kasus penculikan dan pemerkosaan yang menimpa RA (9), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini memasuki babak baru.
Pelaku, Rosi Yanto, warga Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran, segera dihadapkan ke meja hijau setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Kepala Kejari OKI, Sumantri, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Indah Kumala Dewi, membenarkan bahwa berkas tahap II perkara tersebut telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas sudah lengkap, dan dalam beberapa hari ke depan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung untuk proses persidangan,” jelas Indah, Senin (10/11).
BACA JUGA:Bupati Muba Terima Aksi Damai Guru Swasta, Bahas Tunjangan dan Peluang PPPK
BACA JUGA:Ratusan PPPK Prabumulih Akhirnya Resmi Dilantik, Wali Kota Arlan, 'Bekerjalah Sepenuh Hati!'
Ia menambahkan, proses sidang diperkirakan akan menarik perhatian publik, terutama keluarga korban dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal.
“Kasus ini sangat menyentuh dan menantang bagi kami. Korban adalah anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia.
Tak heran bila banyak pihak ingin menyaksikan langsung jalannya sidang,” ujarnya.
Indah memastikan, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum.
Oleh karena itu, pihak Kejari OKI akan berkoordinasi dengan aparat keamanan dari Intel Polres OKI dan Polsek Kayuagung guna memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan tertib.
“Diperkirakan akan ada tujuh saksi yang dihadirkan, termasuk saksi ahli.
