Sempat Buron 4 Tahun, Buron Pelaku Pemerkosaan dan Curas Diringkus, Ini Tampangnya
Tersangka Alex Saputra--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Berakhir sudah pelarian selama hampir empat tahun lamanya tersangka Alex Saputra (41) pelaku kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita berinisial RA.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku lainnya yang bersama tersangka Alex melakukan tindak pemerkosaan disertai aksi curas terhadap korban ini sudah lebih dulu diringkus di tahun 2021 silam dan saat ini telah menjalani hukuman.
BACA JUGA:4 Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kuburan Cina Segera Disidang
BACA JUGA:Sanksi Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan. Diskors Hingga Proses Hukum Selesai
Ketiga pelaku lainnya yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas IA Banyuasin tersebut masing-masing Medi, Ismail, dan Dodi.
Tersangka Alex diringkus oleh petugas opsnal Satreskrim Polres Banyuasin di rumah salah seorang kerabatnya yang tengah sakit di Jl Sri Cinta, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Kamis (20/2) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Perburuan terhadap Alex dan ketiga rekannya yang lain itu setelah polisi mendapatkan laporan dari pacar korban RA yang berinisial H, dia mengaku telah menjadi korban curas dan pacarnya yang menjadi korban pemerkosaan keempat pelaku.
Seperti yang disampaikan Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo SIK MH saat kejadian nahas yang terjadi pada 14 Oktober 2021 silam, sekitar pukul 13.30 WIB ini kedua korban yang memang berpacaran sedang duduk-duduk di depan Lapas Klas IA Banyuasin yang ada di Jalan Lingkar Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin.
Saat itu, H yang membawa motor rupanya telah diintai oleh kempat pelaku yang pada saat itu mengaku sebagai anggota Sat Pol-PP Pemkab Banyuasin yang membuat kedua korban ketakutan.
Setelah itu, keempat pelaku mulai menjalankan aksinya, mereka yang membawa senjata tajam jenis parang dan pisau itu menganiaya H dengan cara dipukuli berkali-kali dan diinjak-injak.
Tak hanya itu, melihat RA keempat pelaku tergiur untuk mencicipi kemolekan tubuh gadis tersebut yang tanpa belas kasihan diperkosa secara bergantian oleh keempat pelaku sehingga membuat korban tak berdaya.
“Tersangka Alex dan ketiga pelaku lainnya juga merampas paksa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit ponsel Android Vivo tipe Y91C, setelahnya mereka kabur dengan menggunakan tiga buah sepeda motor meninggalkan kedua korban di lokasi kejadian,” ungkap Teguh, kemarin (23/2).
Kepada penyidik Satreskrim Polres Banyuasin, tersangka Alec mengaku selama lebih kurang empat tahun lamanya pelariannya dia bekerja sebagai buruh di salah satu kebun sawit yang ada Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
BACA JUGA:4 Tahun Buron, Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan Dibekuk Polisi
