Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Ayah di PALI Tega Rudapaksa sang Anak yang Menjanda dan Tengah Menyusui Cucunya Sendiri, Ini Akibatnya

INTEROGASI: Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres PALI saat mengintrogasi tersangka Ahmad Warman (52) yang telah melakukan tindak rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang telah berstatus janda dan memiliki anak yang baru berusia 1,5 tahun--

Akhirnya sang ibu mendampingi korban V untuk melaporkan perbuatan bejad tersangka Warman tersebut ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI.

“Tersangka berhasilk diringkus saat berada di rumahnya oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres PALI dan tak dapat berkutik langsung mengakui perbuatan bejadnya.

Selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti kita amankan ke Mapolres PALI guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH melalui Kasatreskrim Polres PALI AKP Nusron, kemarin (5/5/2025).

Nusron yang didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres PALI, Ipda Wadi menyebut atas perbuatannya tersebut tersangka Warman dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seorang pemuda pengangguran berinisial NR (23) yang merupakan warga pendatang asal Kota Lubuklinggau melakukan tindak asusila dengan menyetubuhi secara paksa seorang bocah perempuan yang baru berusia 10 tahun.

Perbuatan bejad itu dilakukan tersangka Rian Alpian (22) pada Selasa (29/4/2025) silam sekitar pukul 11.00 WIB di rumah kontrakannya yang ada Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba. 

Tak butuh waktu lama, orang tua korban yang tak terima anaknya sudah diperlakukan tak senonoh tersebut melapor ke SPKT Polres Muba yang ditindaklanjuti oleh petugas opsnal unit PPA Satreskrim Polres Muba.

Tersangka Rian akhirnya berhasil diringkus di rumahnya di hari yang sama usai dirinya melakukan tindak asusila terhadap korban.

“Penangkapan terhadap tersangka NR ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Muba yang ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muba.

BACA JUGA:Dirampok, lalu Dirudapaksa Bergilir, Salah Satu Tersangka Ternyata Kekasih sang Gadis Cirebon

BACA JUGA:Edan, Pemuda di Muratara Tega Rudapaksa Wanita Disabilitas Ini Akibatnya

Hasil interogasi yang kami lakukan tersangka RA mengakui telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali di rumahnya,” ungkap Kapolres Muba, AKBP God Parlasro S Sinaga SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto STrK SIK MH, kemarin (5/5/2025).

Penyidik PPA juga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut dan menjerat tersangka NR dengan UU Perlindungan Anak.(zul/yud/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan