Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Ayah di PALI Tega Rudapaksa sang Anak yang Menjanda dan Tengah Menyusui Cucunya Sendiri, Ini Akibatnya

INTEROGASI: Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres PALI saat mengintrogasi tersangka Ahmad Warman (52) yang telah melakukan tindak rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang telah berstatus janda dan memiliki anak yang baru berusia 1,5 tahun--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Sungguh bejad perilaku dari seorang ayah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini yang tega merudapaksa anak perempuannya yang berstatus janda dan masih menyusui balita yang berusia 1,5 tahun.

Ayah bejad itu bernama Ahmad Warman (52) yang kesehariannya berprofesi sebagai petani yang melakukan tindak rudapaksa setelah melihat korban berinisial V yang berusia 21 tahun sedang menyusui anaknya di ruang tamu rumahnya.

BACA JUGA:Pria Bejat di Pagaralam Rudapaksa Nenek 61 Tahun di Pondok, Ini Detik-Detik Penangkapannya!

BACA JUGA:Kasir Retail Modern di PALI Nyaris Dirudapaksa Kepala Toko Langsung Lapor ke Polisi

Aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) siang, sekitar pukul 12.30 WIB, pada saat itu kebetulan kondisi rumah sedang sepi lantaran istri dan anak tersangka yang lainnya sedang beraktivitas di luar rumah.

Tinggallah tersangka beserta korban V dan anak balitanya yang masih berusia 1,5 tahun di dalam rumah. Kini tersangka Warman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI. 

Yang sebelumya telah menerima laporan dari korban, tak hanya sekali melainkan dua kali korban mengalami tindak kekerasan seksual oleh sang ayah, kali kedua hanya sebatas (maaf) diraba-raba pada bagian terlarangnya.    

“Aku khilaf waktu lihat dia sedang menyusui cucu saya, langsung saya tarik dia ke kamar meski dia sempat menolak saya paksa dia hingga terjadilah perbuatan itu,” ungkap tersangka Warman saat diinterogasi penyidik unit PPA Satreskrim Polres PALI, kemarin (5/5).

Usai melampiaskan nafsu bejadnya korban mengancam agar korban tak bercerita kepada ibunya (istri tersangka Warman, red) jika tidak ingin mendapatkan masalah dan akan diusir dari rumah, karena takut dengan ancaman tersangka korban pun bungkam.

Tersangka Warman mengaku jika V baru sekitar tiga bulan ini menjanda usai berpisah dengan suaminya dan tinggal serumah dengan dirinya beserta istri dan anak-anaknya yang lain.

Rupanya, aksi pertama itu membuat tersangka Warman menjadi ketagihan dan pada Senin (28/4/2025) silam di saat kondisi rumah sepi tersangka kembali membujuk korban untuk kembali melakukan perbuatan terlarang itu.

Sama seperti aksi yang pertama, korban kembali menolak namun dengan bujuk rayu dan ancamannya tersangka berhasil memperdaya korban namun di aksinya kedua ini tersangka tak melakukan tindak rudapaksa lantaran korban berontak.

Tersangka hanya melakukan tindak pelecehan dengan memegang area sensitif korban dengan menggunakan tangannya meski saat itu korban juga mencoba berontak sampai akhirnya tersangka merasa terpuaskan.

Korban yang tak terima atas perlakuan bejad ayah kandungnya itu akhirnya menceritakannya kepada sang ibu dan saudaranya yang lain, mendengar pengakuan korban sang ibu bak tersambar geledek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan