Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda di Sumsel
AMANKAN : Tersangka Yasser saat diamankan bersama barang bukti. -Foto : Ist-
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID -Jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus Yasser (37), seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Kamis (27/11) sekira pukul 17.30 WIB.
Ia tak bisa berkelit, setelah petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 16 paket plastik klip kecil berisi kristal putih sabu dengan berat brutto total 4,17 gram, 1 buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi, 1 lembar plastik klip kosong, dan uang tunai sejumlah Rp350 ribu yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkotika.
BACA JUGA:Polres Muba Musnahkan Hampir Setengah Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
BACA JUGA:Aplikasi GARDA Berantas Narkoba Berbasis Digital Terintegrasi, Wujudkan Sumsel Bebas Narkoba 2030
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP M Romi, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya praktik peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Barang bukti berupa sabu ditemukan tersimpan di dalam saku celana sisi kanan tersangka, sementara uang tunai berada di saku celana sisi kirinya," jelasnya.
Tersangka Yasser dan seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Mengedarkan) atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Memiliki), yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang berat.
Di tempat lain, jajaran Polres OKU Selatan meringkus Nely Agustin (27) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Selasa (25/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangannya petugas mengamankan 9 butir dan beberapa pecahan pil berwarna hijau–biru berlogo Transformer, diduga kuat ekstasi dengan berat brutto 4,26 gram.
BACA JUGA:Razia Warem OKU Timur: 95 Botol Miras Disita, 1 Positif Narkoba
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A56 5G warna pink, yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Saat diperlihatkan barang bukti, Nely mengakui ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan barang itu dari dua pria berinisial C dan R yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi. (Leo/Lid/)
