Koneksikan Jalan Khusus Pertambangan dari Tanjung Enim hingga Merapi, Cik Ujang: Sudah Sangat Layak Dilalui
JALAN KHUSUS: Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang, meninjau jalan khusus pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Muara Enim, dan Lahat, Senin (11/8), yang menurutnya akan segera dikoneksikan. FOTO: OZZY/SUMEKS--
Namun menurutnya, masih menunggu perhitungan teknis dari Balai Besar Jalan Kementerian PU.
Karena akan dirancang terlebih dahulu dan ada konsultannya. Pihak asosiasi siap memulai kapan saja pendanaannya, setelah perhitungan selesai dari Balai Besar Jalan Kementerian PU.
"Mereka bertanggung jawab penuh, dan akan menggunakan teknologi komputer untuk perhitungan struktur jembatan," tambahnya.
Sementara terkait aspek hukum seperti pelanggaran lalu lintas yang terjadi akibat angkutan batu bara sebelumnya, Gubernur menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
“Itu kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Fokus kita saat ini adalah menyelesaikan persoalan infrastruktur dan regulasi, agar aktivitas pertambangan tidak lagi mengganggu masyarakat dan pengguna jalan umum,” sampainya.
Seperti diketahui saat kejadian itu, ada 4 truk tronton batu bara yang terjebak dalam ambruknya Jembatan Air Lawai B, di Desa Muara Lawai. Yakni, 3 truk tronton Hino nopol BE 8104 AU, BE 8490 AUD, dan BE 8785 AUD.
Truk milik transportir PT Mega Rizky Jaya Sejahtera (MRJS), itu bermuatan batu bara dari PT Tri Mandiri Perkasa (TMP) Lahat, tujuan ke Provinsi Lampung.
Satu lagi, truk tronton Mitsubishi nopol BG 8325 EK milik PT Tiga Putri Bersaudara (TPB), bermuatan batu bara dari PT Duta Bara Utama (DBU) Tanjung Enim, tujuan ke stock pile di Kabupaten PALI.
Dalam kesempatan yang sama usai menerima APB Sumsel kemarin, Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang SH, juga menegaskan seluruh angkutan batu bara wajib melalui jalan khusus atau jalur kereta api. Bukan lagi jalan umum.
"Kalau masih lewat jalan umum, ya pasti kena sanksi. Masyarakat juga sudah tidak bisa toleransi lagi, karena mereka sudah cukup sabar selama ini," ucap Cik Ujang.
Progres pembangunan jalan khusus sudah berjalan, termasuk jalur dari arah Palembang ke Lahat di sisi kanan jalan.
Mantan Bupati Lahat itu menekankan pentingnya kerja sama antar perusahaan tambang batu bara, untuk menyinergikan wilayah konsesi mereka, agar jalur khusus bisa saling terhubung secara efisien.
Sementara itu, jalur kereta api juga diminta untuk dimaksimalkan sebagai alternatif utama angkutan batu bara. "Kalau semua pihak kompak dan patuh aturan, maka tidak ada lagi alasan batu bara melintasi jalan umum," tegasnya.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara (APB) Sumsel Andi Asmara, menyatakan kesepakatannya untuk mengikuti seluruh arahan Gubernur Sumsel Herman Deru.
Yakni terkait pelarangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara, mulai 1 Januari 2026.
