Menolak Diperiksa, Kejari Muba Tahan H Halim, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino
PERIKSA KESEHATAN: Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap Kms H Halim Ali, yang ditahan atas tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.- FOTO: KEJARI MUBA-
Lanjut Roy, diketahui bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut. Sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/x/2024, tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.
Roy mengatakan, jika dalam kasus ini ada permufakatan jahat untuk berupaya memalsukan dokumen sehingga menghambat pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi. "Jadi HA dan AM serta ada peran oknum pejabat Muba membuat surat fisik kepemilikan lahan seolah-olah milik PT SMB," ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Roy menyatakan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan bukti bukti yang mengarah ke tersangka lain. "Ya tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti keterlibatan, akan kami pinta pertanggungjawaban bagi siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," tukasnya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan menyampaikan pihaknya telah menerima tahanan titipan kasus dugaan tipikor dari Kejari Muba. "Iya betul, tersangka HA titipan Kejari Muba sudah diterima petugas tutan," katanya, tadi malam.
Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, tersangka HA terlebih dahulu akan dilakukan observasi oleh petugas medis. "Saat ini masih diobservasi oleh tim medis," sambungnya.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam Ungkap Fakta Baru di Pengadilan
BACA JUGA:JPU Ungkap Modus Korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin
Jika yang bersangkutan dinyatakan hasilnya baik, maka akan dipindahkan ke sel tahanan. "Ya jadi tergantung tim medis, kalau memang tim medis menyetujui nantinya akan kami pindahkan ke sel tahanan di Rutan pakjo," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini baru mencuat pada Rabu (19/2), saat Kajari Muba Roy Riady SH MH, memimpin penggeledahan di kantor PT SMB di Jl Dr M Isa, Kota Palembang. Sementara Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto SH MH, mengeledah kantor PT SMB di Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi mafia tanah negara untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi,” ujar Roy, kala itu. Dari penggeledahan kantor PT SMB di Palembang, pihaknya menemukan dan menyita berkas dan dokumen-dokumen. Seperti dokumen fotokopi HGU, dokumen rapat, satu bundle dokumen berkas survei, beserta berkas dan dokumen lainnya. Sementara dari penggeledahan kantor PT SMB di Tungkal Jaya, penyidik Kejari Muba juga menyita sejumlah dokumen.
Di antaranya, dokumen peta kebun, dokumen batas wilayah PT SMB, dokumen permintaan biaya, dokumen rekap PT SMB, beserta berkas dan dokumen lainnya. Kemudian 24 Februari 2025, Kejari Muba menggeledah rumah Amin Mansyur, di Kecamatan Kemuning, Palembang.
Penggeledahan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025, tanggal 17 Februari 2025 serta Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:KPK Ngantor Polres Muba, Periksa Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PMI, Periksa Sejumlah Saksi
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu buah laptop, satu handphone Android, satu flashdisk berkapasitas 4GB berwarna hitam merah, serta sejumlah dokumen penting terkait pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
