Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Menolak Diperiksa, Kejari Muba Tahan H Halim, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino

PERIKSA KESEHATAN: Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap Kms H Halim Ali, yang ditahan atas tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.- FOTO: KEJARI MUBA-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), yang menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kms H Abdul Halim Ali atau H Halim, mengejutkan publik. Mengingat pengusaha berusia 87 tahun itu, kondisi kesehatannya sudah menurun.

Meski diketahui, H Halim (HA) sudah diumumkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2025 lalu, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

“Penahanan sudah sesuai prosedur dan sesuai perundangan yang berlaku,” tegas Kepala Kejari Muba Roy Riady SH MH, kepada Sumatera Ekspres, Senin (10/3). Diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP), tersangka dapat ditahan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. 

Diketahui pada 6 Maret 2025 lalu, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba, telah lebih menahan tersangka lainnya, Amin Mansyur (AM). Tersangka AM pernah bertugas di Kantor BPN Muba periode 2002-2008. Kini dia berprofesi sebagai dosen kenotariatan.

"Keduanya, HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024,” terang Roy, dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Senin sore (10/3).

BACA JUGA:Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang di Lahat 15 Tahun, Tiga Terdakwa Lainnya 5 Tahun

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Terhadap tersangka HA, lanjut Roy, Tim Penyidik Pidsus Kejari Muba dibantu Tim Intelijen Kejaru Sumsel, menjemput tersangka HA dari RS Siti Fatimah Az-Zahra. Melakukan untuk menjalani pemeriksaan HA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dengan selang oksigen masih terpasang pada hidungnya, HA dibawa mengunakan mobil ambulans ke Kejati Sumsel. “Namun saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka HA menolak untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun," ujar Roy.

Meski begitu, penyidik tidak bergeming. Setelah tim dokter kesehatan melakukan pemeriksaan tersangka HA dan dinyatakan sehat, tim penyidik memutuskan melakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan 29 Maret 2025. 

"Saat ini tersangka HA ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang," tegas Roy. Diungkapkan dalam perkara ini, tersangka HA dan AM, sekira bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen.

Berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba. Guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi. 

BACA JUGA: Kejaksaan Lahat Terima Rp 833 Juta Uang Pengganti Kerugian Negara dari Tersangka Korupsi

BACA JUGA:Oknum Hambat Pembangunan Tol Palembang-Jambi, Kejari Muba Usut Dugaan Korupsi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan