BPJS Kesehatan Tanggung Beragam Penyakit dari Ringan hingga Kronis, Ini Daftarnya

Minggu 02 Nov 2025 - 17:57 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.IDBPJS Kesehatan menjadi jaminan penting bagi masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan merata.

Program ini menjamin berbagai jenis penyakit, mulai dari kategori ringan hingga kronis, agar setiap peserta bisa memperoleh pelayanan medis sesuai kebutuhan.

Namun, tidak semua penyakit dan tindakan medis masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

Karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui daftar penyakit yang dijamin oleh program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.

Meskipun peserta dibagi menjadi tiga kelas (kelas 1, 2, dan 3), pelayanan medis yang diberikan tetap setara sesuai indikasi medis.

BACA JUGA: Resmi! Besaran Iuran BPJS Kesehatan November 2025 untuk PBPU, PPU, dan PBI Masih Sama, Belum Ada Kenaikan

BACA JUGA:Cara Daftar BPJS Kesehatan Online untuk Satu Keluarga: Mudah, Cepat, dan Tanpa Harus ke Kantor

Artinya, setiap peserta berhak memperoleh penanganan yang sama untuk penyakit yang tercantum dalam daftar jaminan BPJS Kesehatan.

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut jenis penyakit yang masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan:

1. Penyakit Infeksi

BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit infeksi seperti kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, influenza, pertusis, faringitis, tonsilitis, laringitis, pneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hepatitis A, disentri, demam berdarah dengue (DHF), malaria, leptospirosis tanpa komplikasi, dan reaksi anafilaktik.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Khusus bagi Warga Tak Mampu

BACA JUGA:144 Penyakit Wajib Ditangani di FKTP, Apa Saja? Peserta BPJS Kesehatan Harus Siap!

2. Gangguan Sistem Saraf

Peserta juga mendapat jaminan untuk penyakit seperti migrain, vertigo, Bell’s palsy, insomnia, hingga tension headache.

3. Penyakit Mata

Termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan antara lain konjungtivitis, mata kering, blefaritis, hordeolum, rabun jauh dan dekat ringan, astigmatisme ringan, hingga buta senja.

4. Penyakit Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT)

BPJS menanggung penyakit seperti otitis eksterna, otitis media akut, serumen prop, rhinitis akut, alergi hidung, sinusitis ringan, serta epistaksis (mimisan).

Kategori :