Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Resmi! Besaran Iuran BPJS Kesehatan November 2025 untuk PBPU, PPU, dan PBI Masih Sama, Belum Ada Kenaikan

Tenang, belum ada kenaikan! Iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU, PPU, dan PBI per November 2025 dipastikan tetap sama. Layanan tetap jalan, dompet tetap aman! Foto:BPJS Kesehatan--

SUMATERAEKSPRES.ID – Memasuki November 2025, pertanyaan soal apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik kembali ramai dibicarakan masyarakat.

Namun, hingga kini pemerintah memastikan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Kepastian ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Regulasi tersebut menjadi dasar penetapan iuran bagi seluruh kategori peserta BPJS, yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pemerintah baru akan melakukan penyesuaian iuran pada tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Khusus bagi Warga Tak Mampu

BACA JUGA:144 Penyakit Wajib Ditangani di FKTP, Apa Saja? Peserta BPJS Kesehatan Harus Siap!

Artinya, hingga saat ini, peserta BPJS masih membayar dengan nominal yang sama seperti sebelumnya.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan November 2025

1. Peserta Mandiri (PBPU)

Kategori PBPU mencakup pekerja yang tidak menerima gaji tetap, seperti wiraswasta, freelancer, maupun profesional. Mereka bebas memilih kelas layanan sesuai kemampuan ekonomi.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri per November 2025:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan

(peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberi subsidi Rp7.000)

BACA JUGA:BPJS Kesehatan di Empat Lawang Kembali Aktif, Layanan Berobat Gratis Dibuka Lagi

BACA JUGA:BPJS Kesehatan dan Kejari Muba Gelar Forum Koordinasi, Dorong Kepatuhan Perusahaan

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta kategori ini meliputi pegawai negeri, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan karyawan swasta.

Skema iurannya ditetapkan sebagai berikut:

  • Total iuran: 5% dari gaji bulanan
    • 4% ditanggung oleh pemberi kerja
    • 1% ditanggung oleh pekerja
  • Batas maksimal gaji yang diperhitungkan: Rp12 juta per bulan
  • Anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua) dikenakan tambahan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan langsung oleh peserta.

3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan