Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online untuk Satu Keluarga: Mudah, Cepat, dan Tanpa Harus ke Kantor

Daftar BPJS Kesehatan kini makin mudah! Tambahkan anggota keluarga langsung dari rumah lewat aplikasi Mobile JKN, tanpa perlu antre di kantor. Foto:BPJS Kesehatan--

SUMATERAEKSPRES.IDBPJS Kesehatan terus mempermudah layanan bagi masyarakat melalui berbagai inovasi digital.

Salah satu layanan yang kini banyak dimanfaatkan adalah pendaftaran BPJS Kesehatan online untuk satu keluarga, yang memungkinkan peserta menambah anggota keluarga tanpa harus datang langsung ke kantor.

Program BPJS Kesehatan sendiri merupakan bentuk jaminan kesehatan nasional yang dirancang pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kini, peserta dapat menambahkan anggota keluarga seperti bayi baru lahir atau pasangan setelah menikah secara online melalui aplikasi resmi BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Khusus bagi Warga Tak Mampu

BACA JUGA:144 Penyakit Wajib Ditangani di FKTP, Apa Saja? Peserta BPJS Kesehatan Harus Siap!

Langkah-Langkah Daftar BPJS Kesehatan Online untuk Satu Keluarga

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut tahapannya:

1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di smartphone.

2. Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan beserta kata sandi.

3. Pada menu utama, pilih “Ubah Data Peserta”, kemudian klik “Tambah Anggota Keluarga”.

4. Masukkan NIK anggota keluarga baru yang ingin ditambahkan.

5. Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, atau buku nikah sesuai kategori penambahan.

6. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama—puskesmas, klinik, atau dokter praktik—yang sesuai dengan domisili.

7. Periksa kembali data yang diinput, lalu klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan.

8. BPJS Kesehatan akan memverifikasi data dalam waktu 1–7 hari kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan