SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu.
Melalui kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah menyiapkan dana besar hingga Rp 20 triliun yang akan mulai dialokasikan dalam APBN 2026.
Program ini menjadi bagian dari langkah strategis nasional untuk memperkuat akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Penentuan penerima manfaat dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar program tepat sasaran.
“Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” ujar salah satu pejabat BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Buka Jambore Kader PKK Tingkat Provinsi Sumsel 2025, Begini Pesan Hj Feby Deru
BACA JUGA:Pembacok Pengantin Ternyata Teman Baik, Korban Klaim Dituduh Cepu, Terdakwa Sebut Dipicu Dendam
Tunggakan Dihapus Maksimal 24 Bulan
Dalam skema pemutihan ini, BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran maksimal selama dua tahun terakhir atau 24 bulan.
Artinya, bagi peserta yang telah menunggak sejak 2014, yang akan diperhitungkan tetap hanya tunggakan dua tahun terakhir.
“Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap dua tahun, dan tetap maksimal itu yang kita bebaskan,” jelas pejabat tersebut.
Langkah ini diperkirakan dapat menghapus tunggakan senilai lebih dari Rp 10 triliun, mencerminkan besarnya tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat setelah pandemi dan perlambatan ekonomi global.
BACA JUGA:Sumsel United vs Adhyaksa FC, Gempur Abis! Kembali Bidik Kemenangan
BACA JUGA:Tak Cukup Modal Juara Denmark Open, Jojo Keok di 16 Besar
Anggaran Rp 20 Triliun Disiapkan di APBN 2026
Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan Rp 20 triliun untuk mendanai program ini melalui APBN 2026.
“Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, sudah kita anggarkan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).