- Golongan IX : Rp. 3.203.600 - Rp. 5.261.500
- Golongan X : Rp. 3.339.100 - Rp. 5.484.000
- Golongan XI : Rp. 3.480.300 - Rp. 5.716.000
- Golongan XII : Rp. 3.627.500 - Rp. 5.957.800
- Golongan XIII : Rp. 3.781.000 - Rp. 6.209.800
- Golongan XIV : Rp. 3.940.900 - Rp. 6.472.500
- Golongan XV : Rp. 4.107.600 - Rp. 6.746.200
- Golongan XVI : Rp. 4.281.400 - Rp. 7.031.600
- Golongan XVII : Rp. 4.462.500 - Rp. 7.329.000
2. PPPK Paruh Waktu (Skema Honorer)
Besaran gaji awal menyesuaikan jumlah yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer, bergantung pada instansi dan kemampuan anggaran.
3. PPPK Paruh Waktu (Skema UMK)
Gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi kerja masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah final pemerintah dalam menyelesaikan penataan honorer sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi.