Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Tabel Gaji Guru PPPK 2026: Naik atau Tetap? Ini Bocoran Resmi Terbaru

Banyak guru yang kini penasaran dengan kabar mengenai tabel gaji terbaru Guru PPPK 2026.-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Banyak guru yang kini penasaran dengan kabar mengenai tabel gaji terbaru Guru PPPK 2026.

Apakah akan ada kenaikan gaji yang signifikan atau justru masih sama seperti tahun sebelumnya? Berdasarkan informasi resmi terbaru, untuk PPPK, dengan gaji pokok yang saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yakni di kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta sesuai golongan dan masa kerja.

Meski pemerintah sudah menyiapkan ruang anggaran yang besar dan ada peluang kenaikan gaji berkala bagi guru PPPK yang berprestasi, kepastian soal apakah gaji tahun 2026 benar-benar akan naik masih harus ditunggu melalui kebijakan resmi berikutnya.

Kabar baiknya, pada 2025 pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.

BACA JUGA:WAJIB TAHU! Ini 6 Bank yang Beri Pinjaman Tanpa Jaminan Bagi PNS PPPK dan Honorer Juni 2025, Ada BRI Juga

BACA JUGA:SAH! Di Depan Anggota DPR, Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Naik 2025, Ini Syarat PNS PPPK yang Berhak Menerima

Kenaikan rata-rata mencapai Rp200.000 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran gaji PPPK juga tetap mengacu pada jenjang pendidikan yang telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020.

Berdasarkan regulasi tersebut, pembagian golongan PPPK adalah sebagai berikut: lulusan SD masuk golongan I, lulusan SMP sederajat golongan IV, SLTA/Diploma I sederajat golongan V, Diploma II golongan VI, Diploma III golongan VII, Sarjana/Diploma IV golongan IX, lulusan S2 golongan X, dan lulusan S3 berada di golongan XI.

Adapun gaji pokok PPPK 2025 berkisar antara Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta, tergantung golongan. Berikut rincian gaji pokok PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

BACA JUGA:Pinjaman Khusus BRI Bagi Guru Sertifikasi, Ada Bunga Spesial Ga Menjerat Seperti Pinjol Ilegal

BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PNS PPPK 2025

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan