Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Pahami perbedaan gaji dan tunjangan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, serta keuntungan fleksibilitas yang ditawarkan oleh pekerjaan paruh waktu. Foto:Budiman/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKPRES.ID – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi paruh waktu dan penuh waktu memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi jumlah maupun struktur tunjangan.
PPPK Paruh Waktu Bagi PPPK paruh waktu, gaji yang diterima dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja yang lebih sedikit.
Misalnya, jika mereka bekerja sekitar 4 jam per hari (setengah dari jam kerja penuh), gaji yang diterima akan sekitar setengah dari gaji PPPK penuh waktu.
Jam kerja yang lebih fleksibel memberikan keuntungan dalam hal keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
BACA JUGA:Pemberkasan, PPPK Padati Kantor BKPSDM
BACA JUGA:Rekomendasi Lokasi Jogging Terbaik di Kota Lubuklinggau
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga, transportasi, dan makan, namun jumlahnya disesuaikan dengan jumlah jam kerja.
PPPK Penuh Waktu Di sisi lain, PPPK penuh waktu menerima gaji penuh yang disesuaikan dengan golongan dan jabatan yang dipegang. Mereka bekerja dengan jam kerja standar, yakni sekitar 8 jam per hari.
Selain itu, PPPK penuh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan lengkap, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, dan makan, sesuai dengan ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Bank BRI Buka Pinjaman Khusus Guru PPPK di Tahun 2025, Ini Tabel Kredit dan Cicilannya
BACA JUGA:Calon PPPK Serbu MCU dan Disdukcapil, RSUD Prabumulih Tambah Pelayanan
Kesimpulan Secara umum, PPPK penuh waktu menawarkan stabilitas dan gaji yang lebih tinggi, sementara PPPK paruh waktu memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam hal waktu kerja.
Meskipun perbedaannya, keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Karakteristik PPPK Paruh Waktu:
1. Jam Kerja: Biasanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
