BACA JUGA:Nokia X200 5G: Solusi Smartphone 5G Andal dengan Harga Bersahabat
“Biasanya saya terima bantuan tiap tiga bulan. Tiba-tiba tidak lagi, katanya harus validasi ulang,” ujarnya. Ia kini tengah mengurus ulang ke RT dan kelurahan setempat.
Pemerintah mengimbau warga yang merasa masih layak mendapatkan bantuan untuk segera melakukan validasi ulang, baik secara langsung ke kantor desa maupun melalui aplikasi SIKS-NG.
Tenggat waktu pengajuan ulang ditetapkan hingga akhir September 2025.
“Bawa KTP dan KK, kami bantu verifikasi. Jangan tunggu akhir masa validasi, karena proses ini butuh waktu,” tegas Sumarni.
Kesempatan Baru bagi Warga Rentan
Selain penyaringan, validasi juga membuka peluang bagi warga miskin yang belum pernah tercatat di DTKS. Dengan menunjukkan bukti kondisi ekonomi yang sesuai, mereka bisa diusulkan sebagai penerima baru bansos.
Kementerian Sosial menjamin ketersediaan anggaran bansos 2025. Namun, dana hanya akan disalurkan kepada mereka yang telah diverifikasi dan masuk dalam sistem terbaru.
Hal ini bertujuan menekan angka penyalahgunaan dan kesalahan sasaran yang selama ini menjadi sorotan publik.
Transparansi dan Sosialisasi Jadi Sorotan
Berbagai LSM dan aktivis kebijakan publik menyambut baik langkah validasi ini. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat sipil dalam proses pendataan.
“Keterlibatan publik akan menambah kepercayaan masyarakat dan meningkatkan akurasi data,” ungkap Dedi Wirawan dari Forum Pemantau Kebijakan Sosial.
DTKS tidak hanya digunakan untuk bansos, tetapi juga menjadi acuan dalam program nasional lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan subsidi energi. Karena itu, akurasi data menjadi penentu efektivitas berbagai kebijakan sosial.
Posko dan Edukasi di Desa-Desa
Untuk mempermudah proses, posko layanan DTKS dibuka di berbagai desa. Di Desa Talang Kelapa, Banyuasin, misalnya, posko dibuka setiap hari kerja dan melayani rata-rata 50 warga per hari sejak awal Juli.