
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Soal tuduhan keluarga H Nawi terkait dugaan perampasan perahu klotok yang dilakukan warga Sungai Tepuk OKI pada kejadian pada (12/1) lalu dianggap terlalu berlebihan dan menyesatkan.
Penasihat Hukum (PH) yakni, Fedy Siswanto SH dan Usman SH dari Kantor Hukum Fedy SH dan Rekan, mengungkapkan, warga menilai tuduhan itu terlalu menyesatkan bahkan pihaknya juga sudah memenuhi undangan klarifikasi pada Rabu (19/2).
"Iya.kami sudah melakukan klarifikasi ke Polres OKI soal kejadian bahwa warga dituduh soal itu, "terangnya Kamis (20/2).
Untuk diketahui kejadian yang sebenarnya tambah dia, pada tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, warga melihat ada dugaan pencurian buah sawit di PT Lampung Karya Indah (LKI).
BACA JUGA:Kapolres OKI Pimpin Olah TKP Pencurian Klotok, Keluarga Alm H Nawi Minta Kasus Diungkap
BACA JUGA:Kejari OKI Diganjar Predikat WBK, Hendri: Semoga Kami Bisa Bekerja Lebih Baik Lagi
Ada salah satu warga ini adalah masih pegawai dari PT LKI dan juga sebagai pengawas lapangan yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan.
"Jadi ketika mendengar ada pencurian, pegawai PT LKI. Lalu bertemu dengan seseorang yang membawa klotok berisikan buah sawit di sungai,"bebernya.
Ia tanya-tanya apakah telah melakukan pencurian. Andi yang merasa ketakutan melarikan diri meninggalkan klotok karena Pak Rahman bersama warga yang mungkin agak banyak.
Dikatakannya lagi, Andi sempat menjawab, bahwa dia tidak mencuri melainkan hanya membawa klotok. Sementara, pencuri sesungguhnya berada di atas.
Warga pun langsung ke atas dimana untuk menuju ke tempat yang dimaksud berjarak sekitar dua km. Ketika sudah sampai, ternyata tidak ditemukan seorang pun disana. Tetapi ada sejumlah alat yang ditinggalkan seperti, lori dan egrek.
BACA JUGA:Karledi Desak Polres OKI Segera Proses Laporan Pengancaman Senpi, Siap Laporkan ke Kompolnas
BACA JUGA:Warga Tahunya dari Dana Pokir Dewan Sumsel, 4 Proyek Dinas PUPR Banyuasin di Kelurahan Keramat Raya
Lanjut Fedy, warga akhirnya turun kembali sambil membawa klotok. Klotok tersebut dilaporkan ke kadus, lalu Kadus menginstruksikan agar dibawa ke balai desa.
"Tiga hari kemudian, pada tanggal 15 Januari 2025 barulah dilaporkan ke sekdes.