
"Kita jerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, "tegasnya.
Tags : #tangan putus
#sewa alat berat
#polisi
#penganiayaan
#penangkapan
#pembacokan
#ogan ilir
#kriminal
#kasus hukum
#excavator
Kategori :
Terkait
Selasa 25 Mar 2025 - 22:48 WIB
Usia 100 hari, Panen Raya Jagung Bersama
Minggu 23 Mar 2025 - 22:49 WIB
Bergantian Tanam Kacang Panjang, Timun dan Pare, Cepat Panen dan Menghasilkan, Pilihan Petani di Ogan Ilir
Sabtu 22 Mar 2025 - 20:22 WIB
Mengungkap Jejak Sejarah Keislaman di Desa Kelampadu
Kamis 20 Mar 2025 - 21:38 WIB
Kecam Keras Dugaan Pelecehan di Ponpes
Rabu 19 Mar 2025 - 21:39 WIB
Ajakan Rujuk Ditolak, eks Anggota DPRD Palembang Ini Kembali Berulah Tusuk Mantan Istri 10 Lubang, Begini Kond
Terpopuler
Jumat 28 Mar 2025 - 14:59 WIB
Inilah Skema Pembiayaan Rumah Subsidi Bagi Guru: Resmi Diluncurkan Kerja Sama Bank BTN dan Pemerintah
Jumat 28 Mar 2025 - 15:51 WIB
Inilah Kriteria Guru yang Akan Mendapatkan Rumah Subsidi Kerjasama Pemerintah dan BTN
Kamis 27 Mar 2025 - 22:37 WIB
Pasal Rendang ‘Sepanci’, Palembang Down Grade
Kamis 27 Mar 2025 - 22:52 WIB
Masak Besak Warga Palembang Berlangsung Tertib, Tegaskan Laporan Willie Salim ke Polisi Tetap Berproses
Kamis 27 Mar 2025 - 22:42 WIB
Pemprov Sumsel Berangkatkan 3.480 Pemudik Gratis, Moda Kereta Api, Bus, hingga Speedboat
Terkini
Jumat 28 Mar 2025 - 22:02 WIB
Ingin Tampil Menawan, Pangkas Rambut Kebanjiran Pelanggan
Jumat 28 Mar 2025 - 21:58 WIB
Bupati Larang Mobdin Dipakai Mudik ke Luar Provinsi
Jumat 28 Mar 2025 - 21:53 WIB
Tingkatkan Fasilitas dan Kualitas Layanan
Jumat 28 Mar 2025 - 21:49 WIB
Warga Antusias Dapatkan LPG 3 Kg Rp18.500/Tabung
Jumat 28 Mar 2025 - 21:45 WIB