Gabah Rp6.500 per Kg Wajib Diserap Bulog dan Swasta Tanpa Syarat, Pemerintah Cabut Ketentuan Rafaksi HPP

Jumat 31 Jan 2025 - 22:27 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks
Gabah Rp6.500 per Kg Wajib Diserap Bulog dan Swasta Tanpa Syarat, Pemerintah Cabut Ketentuan Rafaksi HPP

"Seperti pemberian bantuan bibit unggul, pupuk serta alsintan untuk membantu proses pertanian, yang akhirnya akan menunjukkan kualitas hasil panen," terangnya. Berkaitan dengan pupuk palsu sejauh ini belum ada laporan dari para petani. 

Kategori :