Untuk kelancaran pencairan TPG, guru perlu mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan. Langkah-langkah yang harus diikuti meliputi:
- Memperbarui Data di Dapodik: Guru harus memastikan bahwa data penting seperti nomor sertifikat pendidik, bidang studi, dan nomor UKG di Dapodik terbaru dan valid.
- Mengajukan Tunjangan Sertifikasi: Guru yang telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dapat mengajukan pencairan tunjangan sertifikasi.
- Verifikasi SKTP dan Rekening Bank: Guru perlu memastikan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) aktif dan data rekening bank terverifikasi.
- Memantau Validitas Info GTK: Guru harus memastikan data di situs Info GTK valid untuk menghindari kendala dalam proses pencairan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) diharapkan dapat mengurus hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik profesional dengan lebih lancar. (Ebi)