Tunjangan Sertifikasi 2025 Berlaku Pemotongan, Ini Besarannya

Kamis 09 Jan 2025 - 16:27 WIB
Reporter : Heru
Editor : Irwansyah

Untuk kelancaran pencairan TPG, guru perlu mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan. Langkah-langkah yang harus diikuti meliputi:

- Memperbarui Data di Dapodik: Guru harus memastikan bahwa data penting seperti nomor sertifikat pendidik, bidang studi, dan nomor UKG di Dapodik terbaru dan valid.

- Mengajukan Tunjangan Sertifikasi: Guru yang telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dapat mengajukan pencairan tunjangan sertifikasi.

- Verifikasi SKTP dan Rekening Bank: Guru perlu memastikan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) aktif dan data rekening bank terverifikasi.

- Memantau Validitas Info GTK: Guru harus memastikan data di situs Info GTK valid untuk menghindari kendala dalam proses pencairan.

BACA JUGA:Mau Jadi Arsitek? Ini 24 Perguruan Tinggi dengan Jurusan Arsitektur Terakreditasi Unggul Diakui oleh BAN-PT

BACA JUGA:Tega, Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santrinya dengan Berpura-pura Ajari Cara Mandi Junub, Ini Kronologisnya

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) diharapkan dapat mengurus hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik profesional dengan lebih lancar. (Ebi)

Kategori :