Tunjangan Sertifikasi 2025 Berlaku Pemotongan, Ini Besarannya

Kamis 09 Jan 2025 - 16:27 WIB
Reporter : Heru
Editor : Irwansyah

- Gaji pokok: Rp2.660.700

- Tunjangan sertifikasi (3 kali gaji pokok): Rp7.982.100

- Potongan pajak 5%: Rp399.105

- Jumlah tunjangan setelah pajak: Rp7.582.995

- Potongan BPJS 1%: Rp79.821

- Tunjangan bersih setelah potongan: Rp7.503.174

BACA JUGA: Seragam Khaki Wajib! Begini Aturan Baru Pakaian Dinas Guru 2025 yang Bikin Tampil Keren dan Profesional!

BACA JUGA:Ratusan Guru Diajari Bikin Artikel, Kadisdik : Kemampuan Jurnalistik Baik untuk Dunia Pendidikan

Besaran TPG Berdasarkan Status Kepegawaian

Jumlah TPG yang diterima guru berbeda sesuai dengan status kepegawaian dan golongan mereka:

- Guru PNS: Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, bergantung pada golongan.

- Guru PPPK: Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, terutama untuk golongan IX.

- Guru Honorer:

  - Tanpa SK inpassing: Rp1,5 juta per bulan, bisa meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.

  - Dengan SK inpassing: Setara dengan gaji pokok PNS berdasarkan aturan yang berlaku.

TPG ini akan disesuaikan setiap tahun seiring dengan kenaikan gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Resmi Dari Kemendikdasmen, Inilah Jumlah Guru yang Akan Terima Tunjangan Sertifikasi 2025

BACA JUGA:Rincian Tunjangan Guru Sertifikasi PNS & PPPK Setiap Bulan, Selain TPG dan Gaji Pokok

Prosedur Pencairan TPG 2025

Kategori :