- Gaji pokok: Rp2.660.700
- Tunjangan sertifikasi (3 kali gaji pokok): Rp7.982.100
- Potongan pajak 5%: Rp399.105
- Jumlah tunjangan setelah pajak: Rp7.582.995
- Potongan BPJS 1%: Rp79.821
- Tunjangan bersih setelah potongan: Rp7.503.174
BACA JUGA:Ratusan Guru Diajari Bikin Artikel, Kadisdik : Kemampuan Jurnalistik Baik untuk Dunia Pendidikan
Besaran TPG Berdasarkan Status Kepegawaian
Jumlah TPG yang diterima guru berbeda sesuai dengan status kepegawaian dan golongan mereka:
- Guru PNS: Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, bergantung pada golongan.
- Guru PPPK: Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, terutama untuk golongan IX.
- Guru Honorer:
- Tanpa SK inpassing: Rp1,5 juta per bulan, bisa meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.
- Dengan SK inpassing: Setara dengan gaji pokok PNS berdasarkan aturan yang berlaku.
TPG ini akan disesuaikan setiap tahun seiring dengan kenaikan gaji pokok yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Resmi Dari Kemendikdasmen, Inilah Jumlah Guru yang Akan Terima Tunjangan Sertifikasi 2025
BACA JUGA:Rincian Tunjangan Guru Sertifikasi PNS & PPPK Setiap Bulan, Selain TPG dan Gaji Pokok