Perlu diperhatikan bahwa TPG tidak diterima secara utuh tanpa potongan.
Besarnya potongan pajak untuk tunjangan ini berbeda-beda berdasarkan golongan dan status kepegawaian guru.
Berikut adalah rincian potongan pajak yang berlaku:
1. Guru PNS Golongan III ke bawah: Potongan pajak sebesar 5%.
2. Guru PNS Golongan IV ke atas: Potongan pajak sebesar 15%.
3. Guru PPPK Golongan IX ke atas: Potongan pajak sebesar 5%.
4. Guru ASN Golongan I dan II: Bebas potongan pajak (0%).
Dengan demikian, guru dengan golongan I dan II akan menerima tunjangan penuh tanpa potongan pajak penghasilan.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK Ditetapkan, Ini Besarannya
Simulasi Perhitungan TPG Guru 2025
Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi perhitungan tunjangan sertifikasi untuk seorang guru PNS dengan golongan III-a:
- Gaji Pokok: Rp2.660.700
- Tunjangan Sertifikasi: Rp2.660.700 × 3 = Rp7.982.100
- Potongan Pajak (5%): Rp399.105
- Tunjangan Setelah Pajak: Rp7.582.995
- Iuran BPJS (1%): Rp79.821