SAH! 1,5 Juta Guru PNS dan PPPK Terima TPG 2025, Ini Besaran yang Didapat Setelah Pemotongan Pajak

Kamis 09 Jan 2025 - 11:31 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

Perlu diperhatikan bahwa TPG tidak diterima secara utuh tanpa potongan. 

Besarnya potongan pajak untuk tunjangan ini berbeda-beda berdasarkan golongan dan status kepegawaian guru.

Berikut adalah rincian potongan pajak yang berlaku:

1. Guru PNS Golongan III ke bawah: Potongan pajak sebesar 5%.

2. Guru PNS Golongan IV ke atas: Potongan pajak sebesar 15%.

3. Guru PPPK Golongan IX ke atas: Potongan pajak sebesar 5%.

4. Guru ASN Golongan I dan II: Bebas potongan pajak (0%).

Dengan demikian, guru dengan golongan I dan II akan menerima tunjangan penuh tanpa potongan pajak penghasilan.

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Resmi Disahkan, PNS dan PPPK Bisa Menjadi Pejabat Negara, Tapi Ada Resikonya

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK Ditetapkan, Ini Besarannya

Simulasi Perhitungan TPG Guru 2025

Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi perhitungan tunjangan sertifikasi untuk seorang guru PNS dengan golongan III-a:

- Gaji Pokok: Rp2.660.700

- Tunjangan Sertifikasi: Rp2.660.700 × 3 = Rp7.982.100

- Potongan Pajak (5%): Rp399.105

- Tunjangan Setelah Pajak: Rp7.582.995

- Iuran BPJS (1%): Rp79.821

Kategori :