SAH! 1,5 Juta Guru PNS dan PPPK Terima TPG 2025, Ini Besaran yang Didapat Setelah Pemotongan Pajak

Kamis 09 Jan 2025 - 11:31 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Kemendikdasmen memastikan lebih dari 1,5 juta guru ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK akan mendapatkan  Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.

Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda untuk masing-masing kategori, dengan rincian lengkapnya dijelaskan lebih lanjut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa tunjangan ini dialokasikan dalam dana TPG untuk ASN dan Non-ASN.

Sebanyak 1,5 juta lebih ASN akan menerima tunjangan ini. Besaran TPG untuk PNS DAN PPPK dirinci berdasarkan golongan, masa kerja, dan status kepegawaian.

BACA JUGA:Rincian Tunjangan Guru Sertifikasi PNS & PPPK Setiap Bulan, Selain TPG dan Gaji Pokok

BACA JUGA:Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS: Ternyata Seperti Ini Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan

Berikut rincian TPG berdasarkan status kepegawaian:

TPG 2025 Guru PNS

TPG untuk guru PNS dihitung sesuai golongan dan masa kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:

- Golongan I:

  - Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

  - Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

  - Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

  - Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

- Golongan II:

  - IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Kategori :