SUMATERAEKSPRES.ID - Kemendikdasmen memastikan lebih dari 1,5 juta guru ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.
Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda untuk masing-masing kategori, dengan rincian lengkapnya dijelaskan lebih lanjut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa tunjangan ini dialokasikan dalam dana TPG untuk ASN dan Non-ASN.
Sebanyak 1,5 juta lebih ASN akan menerima tunjangan ini. Besaran TPG untuk PNS DAN PPPK dirinci berdasarkan golongan, masa kerja, dan status kepegawaian.
BACA JUGA:Rincian Tunjangan Guru Sertifikasi PNS & PPPK Setiap Bulan, Selain TPG dan Gaji Pokok
BACA JUGA:Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS: Ternyata Seperti Ini Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan
Berikut rincian TPG berdasarkan status kepegawaian:
TPG 2025 Guru PNS
TPG untuk guru PNS dihitung sesuai golongan dan masa kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400