BACA JUGA:BPN Prabumulih Imbau Warga Manfaatkan Program PTSL untuk Legalitas Tanah di Enam Kecamatan
BACA JUGA:Bagikan Sertifikat Program PTSL, Anggota DPR-RI Giri Ramanda Tampung Keluhan Masyarakat Prabumulih
Adapun luasan lahan yang diusahakan kepengurusan secara ilegal oleh terdakwa Rehan yaitu sekitar 200 hektare, yang berada di Keramasan Kertapati Palembang.
Lebih rincinya, bahwa tersangka Rehan merupakan penghubung dua tersangka sebelumnya dalam membuat membuat dokumen pendukung secara ilegal pada program PTSL tahun 2019. (yun/kms)
Kategori :