Turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) diamankan oleh polisi meliputi brankas beserta kuncinya, satu buah kunci rumah, satu buah gembok, sisa uang hasil pencurian sebesar Rp8,45 juta.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Lingga Febri Yansyah sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," imbuhnya.
BACA JUGA:Langkah Tegas BRI Perangi Judi Online: Lebih dari 3 Ribu Rekening Diblokir
BACA JUGA:ORTU WAJIB TAU, Ini Bahayanya Anak Kecanduan Judi Online!
Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah masing-masing.
"Pencurian seperti ini dapat terjadi kapan saja, terutama jika rumah tidak dilengkapi dengan pengamanan yang memadai, bisa diantisipasi dengan pemasangan CCTV," pungkasnya.(zul/kms)