Meskipun peluang untuk menjadi pejabat negara terbuka lebar, ada beberapa konsekuensi yang perlu dipertimbangkan oleh PNS dan PPPK yang terpilih menduduki jabatan negara.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, salah satu risiko utama adalah pemberhentian sementara dari status kepegawaian mereka.
Berikut beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian sementara:
- Pengangkatan menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural
- Mengambil cuti di luar tanggungan negara
Pemberhentian sementara ini memberikan dampak terhadap hak-hak kepegawaian yang selama ini diterima oleh PNS dan PPPK, seperti tunjangan dan fasilitas lainnya.
BACA JUGA:Prosedur Penerbitan NRG Terbaru Tahun 2025
Disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan angin segar bagi PNS dan PPPK yang ingin berkarir lebih jauh dalam pemerintahan dengan menjadi pejabat negara.
Namun, mereka juga harus memahami risiko yang harus dihadapi, seperti pemberhentian sementara dari status kepegawaian.
Oleh karena itu, bagi PNS dan PPPK yang berkeinginan untuk melangkah lebih jauh dalam dunia politik atau pemerintahan, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi dan membuat keputusan dengan bijak.