Mulai 2025, PPPK Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru Seperti PNS, Ini Rinciannya

Mulai 2025, PPPK Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru Seperti PNS, Ini Rinciannya-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mulai tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memperoleh dua jaminan yang selama ini hanya dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Meskipun peraturan pemerintah yang mengatur manajemen ASN belum resmi dirilis, Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan mengenai rencana kebijakan tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah besar reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah.

BACA JUGA:Sejahtera Samai PNS, Mulai 2025 PPPK Akan Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru, Simak Daftarnya

BACA JUGA:Inilah Kriteria PPPK yang Boleh Perpanjang Kontrak Sampai Pensiun

Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN, baik PNS maupun PPPK, melalui berbagai jaminan yang diberikan oleh pemerintah.

Pada tahun 2025, alokasi belanja pegawai akan difokuskan pada beberapa hal, antara lain:

Efisiensi Birokrasi: Meningkatkan efektivitas manajemen ASN, mendorong digitalisasi dalam birokrasi, memperbaiki layanan publik, serta adaptasi fleksibel dalam pola kerja.

BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku

Kualitas Belanja Pegawai: Memperbaiki kualitas belanja pegawai dengan memastikan keseimbangan antara konsumsi aparatur negara dan kompensasi, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji atau pensiun ke-13, serta penyesuaian gaji ASN.

2 Jaminan Kesejahteraan Baru Bagi PPPK Tahun 2025

Reformasi Jaminan Pensiun: Melakukan pembenahan pada sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan