Hendak Jual Minyak Olahan Ke Lahat, Warga Muba Tertangkap di Muara Enim. Sebanyak Ini Barang Buktinya

Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan SP SIK ekspose kasus minyak olahan asal Muba yang akan dibawa ke Lahat.-foto: gite/sumeks-

MUARA ENIM,SUMATERAEKSPRES.ID-Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan minyak olahan jenis bensin yang berasal dari Muba untuk dikirimkan ke daerah Kabupaten Lahat.

Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka Hadi Johansyah (36) yang merupakan warga Jirak jaya Kabupaten Muba.

Dalam pres confrence yang dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Muara Enim dipimpin oleh Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanso SH MH, Kanit Pidsus Sat Reskrimz Ipda Zakwan Rifqi dan Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang.

Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan SP SIK mengatakan bahwa bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada jumat dini hari (9/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Polres Muratara Amankan 20 Ton Minyak Ilegal

BACA JUGA:Tim Gabungan Kerahkan Ekskavator Bongkar 122 Sumur Minyak Ilegal

"Tersangka ditangkap di jalan tjik agus kiemas tepatnya di depan rumah sakit Karunia Indah Medika (KIM)," ujarnya.

Tersangka membawa minyak olahan jenis bensin tersebut menggu akan mobil pick up daihatsu grandmax warna silver dengan nomor polisi BG 8979 BP.

"Mobil tersebut mengangkut 66 buah jerigen ukuran 35 liter dengan total ada 2.310 liter bahan bakar jenis bensin olahan," terangnya.

Lanjutnya, bbm tersebut berasal dari daerah kabupaten Muba yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Bentuk Satgas, Tutup Sumur Minyak Ilegal. 231 Ribu Warga Muba Bergantung Hidup dari Illegal Drilling

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak-Terbakar Lagi. Seorang Warga Meregang Nyawa, Satu Pingsan Keracunan

"Perbuatan tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang RI nomor 22 talum 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi juncto Pasal 88 KUTIP dun atau Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling tama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar," tegasnya.

Dihadapan Kasat Reskrim, AKP Darmanson SH MH, tersangka Hadi Johansyah mengatakan bahwa bahwa bbm jenis bensin olahan tersebut berasal dari Muba dimana dia membelinya dengan harga Rp 5.000 per liter.

"Dijualnya Rp7.000 per liter ke lahat," tukasnya.

Menurutnya, dirinya mendapatkan bbm jenis bensin olahan tersebut dari daerah Muba dan hanya menjual ke Lahat dimana itu sudah kali ketiga.

BACA JUGA:Ada yang Sengaja Buka Valve Penutup Sumur Minyak dan Rusak Pipa, Kapolda Minta Ditutup Permanen

BACA JUGA:Tragedi Natural Flowing di Muba Tewaskan 4 Orang dari 8 Pekerja Sumur Minyak Ilegal di Muba yang Terluka Bakar

"Aku antar sesuai pesanan, ada pesanan baru diantar, itu cuma aku antar di satu tempat, begitu minyak sampai baru dibayar," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan