Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku-Foto: IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Berikut adalah perbedaan gaji yang akan didapatkan PNS dan PPPK jika skema single salary atau gaji tunggal berlaku.
Wacana sistem single salary bagi PNS dan PPPK sudah dikuak pemerintah. Awalnya, ada sejumlah instansi yang akan mencoba skema baru pemerintah tersebut.
Namun, hingga sekarang masih belum terlaksana oleh pemerintah. Banyak isu beredar akan dilakukan pada 2025, bagaimana perbedaan gaji PNS dan PPPK jika single salary berlaku, simak yuk datanya.
Nah, ternyata jika single salary berlaku, golongan PNS dan PPPK nantinya akan diubah sesuai dengan kelas jabatannya.
BACA JUGA:PT Freeport Beri Gaji Tinggi, Berikut 25 Jurusan Kuliah Paling Dicari BUMN Penambang Emas Itu
BACA JUGA:Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK 16 Agustus Nanti, Cek Selengkapnya
Yaitu jabatan administrasi (JA), jabatan fungsional (JF), dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Nah, berikut prediksi besaran gajinya:
Prediksi Gaji 2025 untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
JPT 27: Rp11.921.200/bulan
JPT 26: Rp11.613.700/bulan
JPT 25: Rp11.306.300/bulan