Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku
Editor: Rian Sumeks
|
Jumat , 02 Aug 2024 - 18:09
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku-Foto: IST-
JF 5: Rp3.776.631/bulan
JF 4: Rp3.567.442/bulan
Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas masih bersifat estimasi dan prediksi. Dalam skema single salary, gaji tertinggi untuk jabatan fungsional diperkirakan mencapai Rp8,9 juta.
Sementara jabatan administrasi tertinggi sekitar Rp7,2 juta, dan jabatan pimpinan tinggi bisa tembus Rp11,9 juta per bulan.