Mulai 2025, PPPK Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru Seperti PNS, Ini Rinciannya

Mulai 2025, PPPK Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru Seperti PNS, Ini Rinciannya-Foto: IST-

Reformasi Birokrasi: Menyelesaikan reformasi birokrasi untuk meningkatkan layanan publik yang berkualitas, serta meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN.

Reformasi Sistem Pensiun

Perlindungan hari tua bagi ASN akan diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memperkenalkan dua aspek utama dalam desain reformasi pensiun ASN.

1. PPPK akan memperoleh hak yang sama dalam jaminan sosial seperti PNS, mencakup jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT).

Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem kepegawaian nasional.

Namun, mekanisme pembayaran jaminan ini masih menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

2. UU ASN 2023 menetapkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua merupakan hak dan bentuk penghargaan atas dedikasi ASN kepada negara.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Jika Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) ASN Berlaku

BACA JUGA:Guru PPPK Bisa Dapat Kontrak Sampai Pensiun, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Berdasarkan PermenPANRB Terbaru

Pemerintah menyadari tantangan yang dihadapi dalam sistem pensiun PNS saat ini, termasuk rendahnya manfaat pensiun yang cenderung menurun dibandingkan dengan beberapa dekade sebelumnya.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh formula perhitungan yang berbasis gaji pokok dan rasio tunjangan kinerja.

Dalam upaya reformasi ini, pemerintah berencana untuk memperkenalkan dua pendekatan:

perubahan skema pensiun untuk PNS yang sudah ada dan pengembangan program baru bagi PNS baru serta PPPK.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada penurunan manfaat pensiun bagi PNS yang sudah ada, dengan menawarkan program pelengkap berbasis iuran pasti sebagai alternatif.

BACA JUGA:Gaji Naik dan Single Salary Berlaku 2025? Segini Pendapatan PNS dan PPPK Dengan Skema Gaji Tunggal

BACA JUGA:Inilah Tabel Pinjaman Bagi PNS dan PPPK di Bank BSI, Gadai SK Bisa Cair Rp1,5 Miliar, Angsuran Rendah!

Sementara itu, program pensiun untuk PNS baru dan PPPK akan mengikuti skema iuran pasti yang dihitung berdasarkan total take home pay (THP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan