Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025

Jumat 03 Jan 2025 - 12:29 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

10 kg beras per anggota keluarga atau uang tunai yang setara.

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK 2024 untuk Eks Tenaga Honorer dan Non-ASN

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Desa Linggar Jaya Hanguskan Rumah Guru PNS, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Tunjangan Jabatan:

Berdasarkan jabatan struktural atau fungsional yang diemban.

Tunjangan Tambahan Lainnya:

Mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Namun, gaji dan tunjangan ini dikenakan pajak penghasilan.

PPPK juga tidak menerima jaminan pensiun seperti PNS, tetapi mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan, dari golongan I hingga XVII. Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

BACA JUGA: 2025 Sudah Tiba, Ini Aturan Seragam Guru PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap I Diumumkan 2 Januari, Kado Manis Awal Tahun 2025

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Kategori :